Pembahasan RPJMD Yogyakarta akan diulang sesuai tahapan

id RPJMD Yogyakarta 2017-2022

Pembahasan RPJMD Yogyakarta akan diulang sesuai tahapan

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota setempat mengulang proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 sesuai tahapan yaitu diawali dengan menyerahkan rancangan awalnya.

"Kami sudah atur tata kala pembahasannya karena waktunya sangat mepet. Targetnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2011 sudah mendapatkan nomor registrasi atau diundangkan pada 22 November," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, permintaan untuk mengulang proses pembahasan RPJMD tersebut dilakukan agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, atau Peraturan Menteria Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Di kedua peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembahasan RPJMD diawali dengan penyerahan rancangan awal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mematuhi tahapan pembahasan RPJMD karena langsung menyerahkan rancangan akhir ke lembaga legislatif untuk dibahas.

"Kami sudah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan bahwa tahapan yang terlewati sebenarnya tidak jadi persoalan, tetapi kami berkeinginan agar tahapan itu bisa dilalui sesuai aturan," katanya.

Sujanarko mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah harus menyerahkan rancangan awal RPJMD 2017-2022 tersebut pada Kamis (19/10) untuk dibahas di komisi.
"Selanjutnya, akan menjadi ranah dari panitia khusus. Nanti akan disusun tata kalanya, namun tetap mengacu pada target awal yaitu RPJMD sudah ditetapkan pada 22 November," katanya.

Ia berharap, proses pembahasan RPJMD dapat berjalan lancar sehingga bisa ditetapkan tepat waktu.

"Pemerintah juga harus intensif melakukan komunikasi dengan Pemerintah DIY agar proses fasilitasi di DIY bisa dilaukan lebih cepat. Jika biasanya membutuhkan waktu 14 hari, maka kami berharap dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari. Jika melewati tata kala, kami khawatir RPJMD tidak selesai dibahas," katanya.

Sujanarko menambahkan, permasalahan pembahasan RPJMD pada tahun ini menjadi pelajaran bagi eksekutif agar tidak mengulang kejadian serupa di masa yang akan datang.

"Sebenarnya RPJMD ini bisa diubah di tengah jalan apabila memang dibutuhkan. Bagaimanapun juga, RPJMD ini harus bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan di daerah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memastikan akan mengikuti tata kala pembahasan RPJMD yang sudah ditetapkan legislatif. "Kami tetap optimistis, RPJMD ini bisa ditetapkan tepat waktu," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024