Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota setempat mengulang proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 sesuai tahapan yaitu diawali dengan menyerahkan rancangan awalnya.
"Kami sudah atur tata kala pembahasannya karena waktunya sangat mepet. Targetnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2011 sudah mendapatkan nomor registrasi atau diundangkan pada 22 November," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, permintaan untuk mengulang proses pembahasan RPJMD tersebut dilakukan agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, atau Peraturan Menteria Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Di kedua peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembahasan RPJMD diawali dengan penyerahan rancangan awal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mematuhi tahapan pembahasan RPJMD karena langsung menyerahkan rancangan akhir ke lembaga legislatif untuk dibahas.
"Kami sudah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan bahwa tahapan yang terlewati sebenarnya tidak jadi persoalan, tetapi kami berkeinginan agar tahapan itu bisa dilalui sesuai aturan," katanya.
Sujanarko mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah harus menyerahkan rancangan awal RPJMD 2017-2022 tersebut pada Kamis (19/10) untuk dibahas di komisi.
"Selanjutnya, akan menjadi ranah dari panitia khusus. Nanti akan disusun tata kalanya, namun tetap mengacu pada target awal yaitu RPJMD sudah ditetapkan pada 22 November," katanya.
Ia berharap, proses pembahasan RPJMD dapat berjalan lancar sehingga bisa ditetapkan tepat waktu.
"Pemerintah juga harus intensif melakukan komunikasi dengan Pemerintah DIY agar proses fasilitasi di DIY bisa dilaukan lebih cepat. Jika biasanya membutuhkan waktu 14 hari, maka kami berharap dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari. Jika melewati tata kala, kami khawatir RPJMD tidak selesai dibahas," katanya.
Sujanarko menambahkan, permasalahan pembahasan RPJMD pada tahun ini menjadi pelajaran bagi eksekutif agar tidak mengulang kejadian serupa di masa yang akan datang.
"Sebenarnya RPJMD ini bisa diubah di tengah jalan apabila memang dibutuhkan. Bagaimanapun juga, RPJMD ini harus bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan di daerah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memastikan akan mengikuti tata kala pembahasan RPJMD yang sudah ditetapkan legislatif. "Kami tetap optimistis, RPJMD ini bisa ditetapkan tepat waktu," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib