Menhub dicecar 20 pertanyaan kasus Tonny Budiono

id Menhub dicecar 20 pertanyaan kasus Tonny Budiono

Menhub dicecar 20 pertanyaan kasus Tonny Budiono

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10). Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di l

Jakarta (Antara) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Ada 20 ya," kata Budi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa (17/10) memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya kali ini.

"Nanti dengan KPK," kata Budi yang menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar tiga setengah jam itu.

Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK bahwa dirinya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono yang telah ditetapkan tersangka.

"Yang kedua, saya ingin sampaikan Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung dan ini juga bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan "good governance"," kata Menhub.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***2***(B020)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024