ORI DIY-Jateng : pengaduan terbanyak ditujukan kepada pemda

id ombudsman

ORI DIY-Jateng : pengaduan terbanyak ditujukan kepada pemda

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com) (pedomannews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mencatat aduan terbanyak yang yang diterima sejak Januari 2017 hingga kini lebih banyak ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelayanan publik.

"Dari 151 laporan yang masuk sejak Januari, sebanyak 50 laporan di antaranya ditujukan kepada pemerintah daerah," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, laporan yang masuk menyangkut pelayanan dari pemerintah daerah di lima kabupaten/kota di DIY, paling menonjol masih terkait penyimpangan prosedur, khususnya mengenai pelayanan pendidikan.

"Penyimpangan prosedur mendominasi sebanyak 65 laporan, yang menonjol di antaranya adalah masih adanya pungutan sekolah dan penahanan ijazah dan rapor karena siswa belum melunasi biaya pendidikan," kata dia.

Menurut Budhi, aduan mengenai buruknya pelayanan di bidang pendidikan tersebut tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah tertentu saja, tetapi juga terjadi di sekolah negeri, swasta termasuk sekolah yang berbasis agama.

Budhi mengatakan berdasarkan instansi terlapor, paling banyak adalah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mencapai 49 laporan, diikuti Pemerintah Kota Yogyakarta 41 laporan, Pemkab Bantul 23 laporan, Gunung Kidul enam laporan, dan Kabupaten Kulon Progo empat laporan. "Sleman paling tinggi aduannya karena juga paling banyak jumlah lembaga pendidikannya," kata dia.

Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Perwakilan DIY-Jateng Jaka Susila mengatakan selain pemerintah daerah, menurut dia, instansi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah kepolisian.

"Ada 22 aduan terkait pelayanan kepolisian, diikuti Pengadilan Negeri 20 laporan, instansi kementerian 18 laporan, BUMD 10 laporan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 6 laporan," kata dia.

Polda hingga tingkat Polres di DIY, menurut dia, paling banyak diadukan atas dugaan praktik maladmisnistrasi dalam bentuk penundaan layanan yang berlarut.

"Dari sekitar 22 aduan dengan terlapor kepolisian di DIY, 80 persen di antaranya menyangkut penundaan laporan berlarut," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, dari 151 laporan yang masuk hingga September 2017, 80 laporan sudah berhasil diselesaikan dan 71 laporan masih dalam proses.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024