realisasi PBB capai 80 persen jelang jatuh tempo

id PBB

 realisasi PBB capai 80 persen jelang jatuh tempo

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta hingga satu pekan menjelang jatuh tempo baru mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.

"Baru mencapai sekitar 80 persen atau Rp41 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD murni 2017 sebesar Rp57 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaa Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.

Meskipun penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) diperkirakan tidak akan mencapai 100 persen saat tenggat waktu pembayaran berakhir, namun Kadri tetap meyakini jika pencapaian pajak bumi dan bangunan bisa mencapai lebih dari 100 persen pada akhir tahun anggaran atau saat tutup buku.

Apalagi, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta menaikkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan melalui APBD Perubahan 2017 sebesar Rp8,2 miliar.

Sejumlah upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bisa merealisasikan target pajak bumi dan bangunan di antaranya, rutin melakukan jemput bola pembayaran pajak di wilayah.

"Setiap Rabu, kami turun ke RW untuk jemput bola pembayaran PBB. Hasilnya cukup baik. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa target pajak bumi dan bangunan dinaikkan dalam anggaran perubahan," katanya.

Ia menyebut, pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak hanya dapat dilakukan melalui loket BPD DIY tetapi juga melalui ATM BPD DIY dan bisa dibayarkan melalui kantor pos.

"Pembayaran sudah semakin mudah, diharapkan wajib pajak juga bisa membayarkan pajak secepatnya sehingga tidak dikenai sanksi denda jika membayar pajak melebihi tanggal jatuh tempo," katanya.

Selain itu, lanjut Kadri, pemerintah juga sudah menyebarkan dan memasang banyak spanduk untuk mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo.

"Jika wajib pajak terlambat membayar, misalnya membayar pada 1 Oktober, maka akan dikenai denda dua persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024