LKY minta pemda waspadai penyalahgunaan obat keras

id LKY

LKY minta pemda waspadai penyalahgunaan obat keras

Ilustrasi (dok istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta instansi terkait mewaspadai potensi penyalahgunaan obat keras dengan memperketat pengawasan penjualan obat di apotek wilayah itu.

"Harus dipertegas kembali jika golongan obat keras ya harus menggunakan resep dokter, " kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Hastuti pengawasan itu perlu diperketat menyusul penyalahgunaan penggunaan obat keras daftar G seperti paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) yang seharusnya dijual dengan resep dokter.

Menurut dia penjualan obat keras tanpa menggunakan resep dokter selain menyalahi peraturan pemerintah tentang kefarmasian juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kalau obat itu katagori bebas dan bebas terbatas tentu bisa tanpa resep dokter. Namun kalau obat keras harus dipertegas jangan sampai menjerumuskan konsumen," kata dia.

Hastuti berharap kedisiplinan prosedur penjualan obat di toko atau apotek sesuai kategori yang ditentukan perlu terus dikontrol oleh Dinas Kesehatan DIY maupun BBPOM Yogyakarta.

"Meski hingga saat ini belum ada aduan tentang pelanggaran prosedur penjualan obat di Yogyakarta, kami berharap instansi terkait perlu terus mengawasi," kata dia.

Anggota Dewan Pengurus LKY John Widijantoro mengatakan seharusnya obat keras yang wajib disertai resep dokter sudah jelas distribusinya kemana saja. Namun demikian, masalah penjualan di apotek menjadi sulit dikontrol ketika pembeli yang tidak bertanggungjawab juga menyalahgunakannya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto memastikan belum ada pil PCC di DIY.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pil PCC, selain melibatkan Polres lima kabupaten/kota, Polda DIY bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta telah melakukan pengecekan langsung di berbagai sarana penjualan obat seperti toko-toko obat dan apotek.

"Sudah kami libatkan berbagai instansi terkait, polres dan polresta, namun hasilnya memang belum ada pil PCC," kata dia.

(L007)