Pemkab diminta membuat pos penarikan pajak tambang

id kulon progo

Pemkab diminta membuat pos penarikan pajak tambang

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Hamam Cahyadi meminta pemerintah setempat membuat pos penarikan pajak dan menempatkan petugas pemungut pajak tambang mineral bukan logam dan batuan.

Hamam di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, mengatakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada APBD Perubahan 2017 harus mulai menganggarkan untuk hal tersebut.

"Kami juga minta setiap lokasi tambang, baik pasir dan batu andesit dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV)," harapnya.

Ia mengatakan, saat ini, wajib pajak menghitung sendiri berapa kendaraan yang digunakan untuk mengambil, mengangkut bahan galian. Kelemahannya, selain tidak sesuai dengan volume galian yang diambil, sering kali terjadi ketidakjelasan material yang diambil.

"Izinnya tanah uruk, tapi realitasnya tambang batu andesit. Hal ini karena penambang menghitung sendiri, sehingga yang dibayar tanah uruk," katanya.

Untuk itu, anggota dewan minta data faktual di lapangan. Setiap truk, muatan valumenya dan jenis galian yang dibawa dibayarkan pajaknya.

"Sehingga butuh petugas pengecek dan CCTV di setiap lokasi penambangan," katanya.

Kepala BKAD Kulon Progo Rudiyanto mengatakan BKAD tengah menyiapkan strategi baru pemungutan pajak MBLB.

"Kami akan menempatkan enam pos pendataan pajak MBLB. Kami akan menempatkan enam pos, yakni di Kokap dua titik, Pengasih satu titik, Galur dua titik, dan Lendah satu titik," kata Rudiyatno.

Ia mengatakan pemungutan pajak merupakan dampak dari eksploitasi sumber daya alam dalam bentuk pasir atau batu. Kemudian, BKAD mengatur bagaimana pengambilannya dan berapa jumlah yang diambil.

"Kalau memperhatikan mekanisme itu, sistem pajak dihitung sendiri olah wajib pajak, baru kemudian dibayar ke BKAD. Saat ini, laporan-laporan wajib pajak yang jauh dari keadaannya," katanya.

Rudi mengatakan sampai saat ini, pajak MBLB baru sebesar Rp1,5 miliar. Pajak tersebut jauh sangat kecil dibandingkan dengan potensi tambang, volume kendaraan dan kerusakan jalan akibat dilalui truk pengangkut hasil tambang.

Rencananya, Pemkab Kulon Progo dan PU-ESDM DIY akan memberlakukan penghitungan potensi pajak sebelum investor melakukan eksploitasi tambang. Investor harus menghitung jumlah dan volume potensi tambang.

"Sehingga, pajak MBLM jelas. Akibat kerusakan jalan dan sebagainya juga dapat diperhitungkan," katanya.

(KR-STR)