Sebagian industri kerajinan Bantul terkendala legalitas usaha

id kerajinan

Sebagian industri kerajinan Bantul terkendala legalitas usaha

Ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sebagian industri kerajinan menengah di daerah ini terkendala legalitas usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Jumat, mengatakan bahwa sebagian industri kerajinan belum mempunyai legalitas usaha, di antaranya karena pada saat tempat usaha berdiri belum ada Perda Tata Ruang yang mengatur peruntukan kawasan industri.

"Ketika mereka mendirikan perusahaan belum berlaku Perda RTRW (Rencana Detil Tata Ruang) dan Undang-Undang Industri. Awalnya masih skala mikro kecil boleh tidak tidak mengajukan izin. Akan tetapi, ketika skala menjadi menengah, mengajukan izin sudah terbentur aturan," katanya.

Ia enggan menyebutkan keberadaan industri kerajinan yang belum mempunyai legalitas usaha itu. Namun, mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Bantul, seperti wilayah Kasihan dan Sewon atau Bantul bagian utara.

Menurut dia, belum adanya legalitas usaha bagi pelaku industri kerajinan itu bisa berpengaruh ketika pengusaha mengakses pasar ekspor maupun mengajukan izin usaha sebagai persyaratan mengakses pinjaman modal ke perbankan atau fasilitasi pemda.

"Yang sering menjadi kendala itu sekarang ini kalau ada order dari luar menanyakan legalitas usaha, kemudian kelembagaan yang harus punya izin. Akan tetapi, kalau itu (legalitas) tidak dipersoalkan, tidak jadi kendala," kata Sulis sapaan akrabnya.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah pada prinsipnya tidak akan mengutak-atik keberadaan mereka sekalipun yang belum punya izin karena pengusaha mendirikan tempat usaha sebelum aturan itu diundangkan. Apalagi, aturan itu tidak berlaku surut.

Berkaitan dengan hal itu, instansinya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bantul. Bahwasanya pemkab menyiapkan dua lokasi alternatif yang peruntukkannya sebagai kawasan industri.

"Ada dua alternatif lokasi, yaitu di wilayah Piyungan dan atau Sedayu, kami fasilitasi lahan sekitar 5 hektare, nah, itu solusi supaya mereka yang di situ delum punya izin usaha bisa mengajukan proposal, dan saya lihat beberapa sudah pindah ke Piyungan," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024