Yogyakarta (Antara Jogja) - Kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya di bidang kuliner di Kota Yogyakarta, untuk mengurus nomor pangan industri rumah tangga makin meningkat dari tahun ke tahun.
"Para pelaku UMKM di bidang kuliner ini semakin menyadari jika pencantuman nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) di kemasan makanan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang mereka hasilkan," kata Kepala Seksi Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Waryono di Yogyakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hingga saat ini sudah ada sekitar 4.000 nomor PIRT yang diterbitkan, sedang pada akhir tahun lalu baru ada 3.000 nomor PIRT yang diterbitkan.
Peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki nomor PIRT, lanjut dia, akan diimbangi dengan fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bisa mengajukan permohonan perolehan nomor PIRT.
"Tahun depan, kami usulkan fasilitasi pengajuan 1.000 nomor PIRT baru. Harapannya, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM," katanya.
Kepemilikan nomor PIRT atas produk yang dihasilkan, lanjut dia, juga menuntut pelaku usaha untuk bisa mengolah dan memproduksi makanan dengan sehat, higienis, dan aman.
"Setelah mengajukan permohonan nomor PIRT ke Dinas Kesehatan Kota Yogakarta, seluruh peserta akan mengikuti penyuluhan hingga pengecekan ke lokasi produksi," katanya.
Waryono memastikan seluruh proses yang harus ditempuh pelaku usaha untuk bisa memperoleh nomor PIRT tidak akan dikenai biaya apapun.
Jika pelaku usaha tidak dapat mengikuti penyuluhan yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, maka pelaku usaha dapat bergabung dengan UMKM lain untuk membentuk kelompok.
"Kelompok ini yang kemudian akan melakukan permohanan penyuluhan PIRT secara mandiri," katanya.
Ia menyebut nomor PIRT akan mendukung upaya UMKM kuliner untuk memperluas pemasaran produk, bahkan hingga ekspor.
(E013)
Berita Lainnya
Kemenperin: IKM kekuatan penting pertumbuhan industri manufaktur
Sabtu, 4 Mei 2024 16:39 Wib
Sertifikasi halal di Indonesia tak boleh ditunda, Oktober 2024 harus diberlakukan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39 Wib
Pemerintah tak batasi jam operasional warung Madura di Bali
Sabtu, 4 Mei 2024 6:11 Wib
Kemenparekraf menyiapkan 16,5 juta dolar AS untuk modal UMKM di FSI 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:18 Wib
Pelaku UMKM Gunungkidul didorong menjual produk manfaatkan teknologi
Senin, 29 April 2024 16:29 Wib
UMKM terancam ritel modern, pemerintah bakal lindungi
Sabtu, 27 April 2024 19:30 Wib
Pemerintah tak larang warung Madura buka 24 jam
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
ALUDI-OJK menyosialisasikan pendanaan UMKM skema Securities Crowdfunding
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib