Kulon Progo terapkan Laporan Pengaduan Online Rakyat

id Laporan Pengaduan Online Rakyat

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang merupakan sistem berbasis teknologi informasi.

Kasi Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kulon Progo Heri Widodo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, secara resmi telah menerapkan layanan aduan berbasis online ini pada bulan Nopember 2016 yang lalu.

"Namun karena adanya perubahan dan tambahan SKPD, maka tim pengelolaan aduan juga otomatis mengalami perubahan. Saat ini, pemkab menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat," kata Heri.

Ia mengatakan surat keputusan bupati untuk tim LAPOR di Pemkab Kulon Progo yang sesuai dengan SKPD saat ini telah terbit. Akun masing-masing SKPD juga telah dibuat oleh KemenPANRB, dan dikirim ke Kulon Progo, kemudian dengan cepat kita akan optimalkan layanan aduan ini.

"Pelatihan sederhana untuk semua pengelola aduan atau pejabat penghubung di masing-masing SKPD sudah kami lakukan," katanya.

Menurut Heri, pelatihan yang dibagi empat gelombang ini telah berjalan Rabu (16/8) mulai pagi hingga siang dengan memanfaatkan laboratorium komputer Dinas Kominfo, meski masih ada beberapa yang tidak bisa hadir karena kesibukan di Agustus ini.

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Kulon Progo Sariji mengatakan masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAPOR di telepon pintar masing-masing. Selain itu, bisa pula dilakukan laporan melalui pesan singkat kepada administrator yang akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD terkait.

Aduan melalui pesan singkat dikenakan tarif umum dan bisa diakses oleh provider apapun. Pesan bisa dikirim ke nomor 1708 dengan format Kulonprogo spasi isi aduan. Keberadaan layanan ini sendiri sebenarnya memudahkan kontrol kinerja pemerintahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk layanan aspirasi masyarakat ini. "Administrator kabupaten nanti mengolah aduan sesuai klasifikasi tujuan dan mendisposisikan tindaklanjutnya untuk bisa di selesaikan oleh pejabat penghubung di masing-masing SKPD," kata dia.


(U.KR-STR)