Bantul menyusun rencana tata ruang Kecamatan Dlingo

id Bantul menyusun rencana tata ruang Kecamatan Dlingo

Bantul menyusun rencana tata ruang Kecamatan Dlingo

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun rencana detail tata ruang Kecamatan Dlingo sebagai acuan penataan wilayah dan pemanfaatan sesuai peruntukannya di daerah itu.

"Tujuan diadakan penyusunan RDTR (rencana detail tata ruang) ini untuk membangun wilayah yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan dalam atau kawasan fungsional," kata Kabid Pengawasan dan Pelaksanaan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Sigid Pulunggono di Bantul, Selasa.

Menurut dia, disela konsultasi publik RDTR di aula Kecamatan Dlingo, dengan adanya RDTR itu maka nantinya akan tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional kecamatan Dlingo.

Ia menjelaskan, kawasan Dlingo secara geografis dibagi dua yakni perbukitan yang relatif kering dan dataran rendah yang cukup subur di lembah sungai Oya, selain itu Dlingo juga dikenal daerah pertanian lahan kering, hutan lindung dan kawasan pariwisata.

"Sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten harus didetailkan dengan penyusunan RDTR," kata Sigid.

Menurutnya, dalam penataan tersebut akan ada beberapa zona yang perlu diperhatikan yakni zona lindung diantaranya hutan indung, zona resapan air, sempadan air, taman dan zona budi daya. Kemudian zona perumahan, perdagangan, perkantoran, pelayanan umum dan lain-lain.

Untuk memperkaya materi dalam penyusunan RDTR Kecamatan Dlingo itu, juga diadakan dialog dari peserta untuk mendapatkan hasil yang tepat sesuai masukan dari berbagai pihak, sehingga semua masyarakat bisa saling mengisi, menjaga dan melestarikan lingkungannya.

Kasi Ekbang Kecamatan Dlingo Samsul mengatakan mengapresiasi kegiatan konsultasi RDTR yang diadakan di Kecamatan Dlingo. Hal ini mengingat perkembangan wisata di Dlingo yang begitu pesat, sehingga bila penataan terlambat akan terjadi tumpang tindih.

"Kami berharap dengan RDTR yang nantinya disusun akan menguntungkan masyarakat baik yang berkecimpung di obyek wisata, kerajinan, kuliner, penginapan maupun pemandu wisata," katanya.





(T.KR-HRI)