Setya Novanto diminta mundur sebagai Ketua DPR

id Setya Novanto diminta mundur sebagai Ketua DPR

Setya Novanto diminta mundur sebagai Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.)

Jakarta (Antara) - Setya Novanto diminta mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setya Novanto (SN) diharapkan secara 'gentle' mengundurkan diri dari Ketua DPR agar menghindari konflik kepentingan terkait kekuatan politik yang dimiliki dengan statusnya sebagai tersangka KPK," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan publik akan lebih melihat posisi SN sebagai Ketua DPR, karena jabatannya yang secara etik tidak lagi layak mewakili publik sebagai wakil rakyat.

"Jelas kami mengapresiasi atas kinerja KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Tentu langkah berani KPK ini jangan dianggap sebagai kerja akhir tapi harus dapat membuka fakta yang lebih besar lagi terkait korupsi E-KTP ini," ujar dia.

Ia menegaskan KPK jangan berhenti sampai di SN saja. Namun diharapkan mampu menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR yang adalah kader Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronika.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan, lanjut dia.***2***(A063)