Gubernur mengharapkan wali siswa tidak memanipulasi data

id manipulasi data

Gubernur mengharapkan wali siswa tidak memanipulasi data

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto) (antara)

Bantul (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan orang tua maupun wali siswa tidak melakukan manipulasi data dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama.

"Kalau memang penerimaan siswa sudah berdasarkan zonasi, saya berharap orang tua jangan memanipulasi," kata Sultan usai Syawalan dan Silaturahim antara Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pejabat dan PNS Bantul di Bantul, Senin.

Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Bantul Tahun Ajaran 2017/2018 diberlakukan tiga sistem, yang pertama sistem zonasi atau berdasarkan jarak rumah tinggal calon siswa dengan sekolah.

Namun demikian, dalam perkembangan ada keluhan dari orang tua di beberapa sekolah Bantul tentang adanya praktik manipulasi data jarak rumah dengan sekolah yang diperpendek, sehingga diterima pihak sekolah setelah berkas diterima.

"Saya tidak tahu itu, tetapi harusnya tidak boleh (manipulasi data). Jangan mendidik anaknya menjadi yang tidak baik, ya kan," kata Sultan.

Raja Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat ini juga meminta orang tua jujur dengan mencamtumkan data sebenarnya termasuk lurah juga lebih teliti, sebab proses PPDB sistem zonasi terkait data juga diketahui lurah setempat.

"Iya, tapi kan dasarnya yang nulis kan mungkin orang tua murid. Yang penting bagi saya jangan mengajari anaknya manipulasi, itu tidak baik," kata Sultan.

Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI (ORI) DIY Joko Susilo Wahyono sebelumnya mengatakan menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan manipulasi data dalam proses PPDB di lima SMP Bantul yang masuk ke lembaganya.

Aduan itu disampaikan berkaitan dengan dugaan manipulasi data jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Hal itu karena pada proses PPDB online jenjang SMP tahun ajaran ini terdapat kuota siswa 30 persen dengan sistem zonasi.

"Dalam waktu dekat ini kita mau ada validasi ke lapangan verifikasi baik ke sekolah maupun kelurahan terkait dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan jarak zonasi untuk ketahui mekanisme seperti apa," katanya.


(T.KR-HRI)