Kemendikbud: Ketentuan penerimaan siswa baru masih penyesuaian

id Ketentuan penerimaan siswa baru masih penyesuaian

Kemendikbud: Ketentuan penerimaan siswa baru masih penyesuaian

Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat. (foto Antara)

Jakarta (Antara) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru masih dilakukan penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan.

        "Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," kata Hamid di Jakarta, Kamis.

        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via daring.

        Hamid menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolahnya. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah.

        Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya diberikan kepada anak yang tidak mampu.

        "Tanpa ada ketentuan itu anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar mereka harus keluarkan tambahan uang transport, mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus," kata Hamid.

        Oleh karena itu apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zonasi hingga 20 persen dari total kuota peserta didik masih diperbolehkan.

        Peraturan lainnya ialah mengenai jumlah siswa di dalam kelas yakni untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan ini juga masih dalam tahap penyesuaian.

        Kendati masih diperbolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah terkait untuk segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

        Hamid menjelaskan PPDB sesuai zonasi diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.

        "Misalnya ada satu sekolah favorit SMP 19 di Kebayoran Baru, hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMP 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak sekolah kita tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus," kata dia. ***4*** (A071)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024