Lebaran 2017 - Satpol PP Kulon Progo sita ikan berformalin

id ikan berformalin

Lebaran 2017 - Satpol PP Kulon Progo sita ikan berformalin

Ilustrasi Ikan asin (Foto ANTARA Jogja/Noveradika)

Kulon Progo, 24/6 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 1,4 kilogram ikan berformalin dari pedagang di Pasar Pripih, Kokap pada kegiatan pengawasan pangan jelang Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Ikan mengandung formalin yang sangat pekat, oleh petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan dilakukan penyitaan," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan petugas tidak menemukan makanan kedaluarsa dan daging gelonggongan di Pasar Wates dan Pasar Bendungan. Satpol PP bersama tim gabungan lain intensif melakuan pemantuan dan pengawasan, sehingga kasus temuan dapat diminimalisir.

"Temuannya hanya teri nasi berformalian, yang lainnya sangat aman," kata Duana.

Seperti diketahui, razia serupa telah diadakan sejak awal Ramadhan hingga mendekati Lebaran. Nantinya selain mendapatkan surat peringatan dari petugas, para pedagang ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara itu, Kasi Bina Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Leli Marwati mengatakan target pengawasan di Pasar Pripih. Di pasar ini, petugas menguji beberapa sampel ikan asin yang diambil, dua diantaranya positif mengandung formalin.

"Semuanya langsung kami sita," katanya.

Kedua sampel yang dinyatakan positif mengandung formalin tersebut yakni berjenis ikan teri tawar serta ikan blebekan. Pedagang yang menjual ikan tersebut justru tak tahu bahwa dagangannya mengandung formalin.

"Seperti beberapa temuan yang lalu, setelah di lakukan pengujian menggunakan tes kit formalin, hasilnya hampir sama besaran kandungan formalinnya. Pedagang sendiri mengaku bahwa mendapatkan ikan asin tersebut dari Pasar Beringharjo, Yogyakarta," kata Leli. ***2***