Mahfud sebut tiga gerakan Islam perlu ditertibkan

id Mshfud

Mahfud sebut tiga gerakan Islam perlu ditertibkan

Mahfud MD (foto antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menyebut ada tiga gerakan organisasi masyarakat Islam di Indonesia yang perlu ditertibkan karena kegiatannya menentang ideologi negara ini.

"Dalam disertasi Pak Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah di Indonesia itu ada tiga gerakan Islam yang perlu ditertibkan," kata Mahfud usai menjadi narasumber pada sarasehan Peringatan Hari Jadi Bantul di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu, sore.

Mahfud mengatakan gerakan Islam pertama yang ingin mengubah ideologi negara menjadi kekhalifahan yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan organisasi masyarakat (ormas) ini segera masuk gugatan pembubaran oleh pemerintah di pengadilan.

Kemudian, kata Mahfud ormas yang ingin berlakukan negara hukum Islam yaitu Mujahidin danormas yang akan memberlakukan hukum islam di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas muslim yaitu Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan.

"Nah gerakan yang begitu berdasarkan hasil penelitian dan itu fakta di lapangan, sehingga memang harus ditertibkan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sejauh ini upaya penertiban oleh pemerintah secara prosedural atau instrumen hukumnya belum lengkap, apalagi dalam aturan harus diperingatkan terlebih dulu sampai tiga kali, baru kemudian dicabut izinnya.

"Kalau prosedur itu memang lama, karena dulu prosedur yang lama itu diperingatkan sekali, peringatan kedua kali dan tiga kali, dan itu diperuntukkan untuk membubarkan ormas lain yang dulu suka melakukan sweeping," katanya.

Akan tetapi, menurut dia ada ormas dengan gerakannya tidak melakukan "sweeping-sweeping" atau razia tidak resmi terhadap kegiatan-kegiatan yang menyimpang menurut faham.

"Namun langsung menduduki negara untuk ganti ideologi, dan kalau itu `clear` kampanyekan di mana-mana, dipidatokan di mana-mana," katanya.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024