Bantul, (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD tidak mempermasalahkan seribu advokat yang disiapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghadapi gugatan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah di pengadilan.
"Ya tidak apa-apa, mau seribu atau lima ribu di hadapan hukum tidak ada bedanya," kata Mahfud MD usai menjadi narasumber pada acara sarasehan Peringatan Hari Jadi Bantul di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu sore.
Menurut dia, yang penting nanti kebenaran hukumnya diungkap di pengadilan kalau itu mau ke pengadilan. "Tetapi menurut saya, kita tidak perlu emosional, karena kita itu sudah punya kesepakatan untuk selamatkan negara," katanya.
Mahfud mengatakan, negara Indonesia berdasarkan Pancasila sehingga segala macam bentuk atau upaya yang akan mengganti ideologi negara itu harus ditertibkan, termasuk organisasi masyarakat (ormas) HTI yang menggelorakan negara kekhalifahan.
"Fakta-faktanya secara terbuka dan sehari hari itu mengkampanyekan mengganti negara Pancasila, jadi saya kira ketika surat izin dikeluarkan untuk HTI dulu menurut saya informasinya tidak lengkap," katanya.
Akan tetapi, kata Mahfud, segala bentuk dan upaya apapun kalau itu secara kehormatan bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dihukum secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi secara hukum pidana kalau langkah langkahnya ke arah tertentu dengan cara melawan hukum, itu makar namanya. Kita tinggal melihat dari kacamata hukum, jadi kalau ada pengacara sampai seribu itu silahkan," katanya.
Ditanya apakah ada motif dari pengacara untuk membela HTI, Mahfud mengatakan hal itu biasa saja, namun dia mengatakan pemerintah tetap tegas untuk pembubaran HTI, karena ormas itu kegiatannya dilarang dalam aturan.
"Kalau pemerintah ingin meluruskan saja. Kalau advokat tidak apa-apa, biasa saja, sama saja dulu ada pemilihan presiden tiba-tiba ngumpul puluhan advokat, itu sudah biasa. Tapi yang penting di pengadilannya," katanya.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib