Gunung Kidul maksimalkan penerapan Perda KTR

id Perda KTR

Gunung Kidul maksimalkan penerapan Perda KTR

Ilustrasi kawasan bebas rokok (foto luwuraya.com)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Saat ini Perda KTR memang belum maksimal karena masih ada perokok yang merokok di tempat umum, tidak pada tempat khusus merokok, diabaikannya larangan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok, dengan alasan tidak tersedia tempat khusus merokok," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul Sudjoko di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda KTR di seluruh OPD dan instansi swasta untuk mempercepat pelaksanaan Perda KTR.

Pihak yang berwenang memasang tanda dilarang merokok, melarang adanya asbak di KTR, melakukan teguran perokok yang merokok di KTR, dan memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran untuk meninggalkan KTR.

"Sudah ada dusun bebas asap rokok, dan kami terus melakukan sosialisasi," katanya.

Sudjoko mengatakan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 pun disusun untuk mengatur terkait Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi faskes, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Komitemen semua pihak diperlukan untuk menegakkan perda KTR," katanya.

Bupati Gunung Kidul Badingah mengatakan pihaknya secara tegas mengatur iklan rokok tanpa fungsi yang melanggar ketentuan. salah satu upaya mengurangi rokok diantaranya membatasi iklan rokok. "Mulai sekarang kami berupaya mencari sponsor yang lain," katanya.

Dia mengajak seluruh masyarakat menaati peraturan dan melaksanakan pola hidup bebas asap rokok.

(KR-STR)