Gunung Kidul (Antara) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menahan kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Bunder 2015 yang merugikan negara Rp197,9 juta.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Wibowo Wisnu Nugroho di Gunung Kidul, Selasa mengatakan tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta, sejak senin kemarin.
"Kami memutuskan menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan tahap kedua, dilakukan penahanan sejak Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," katanya.
Ia mengatakan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY total kerugian mencapai Rp 137.9 juta.
"Modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," katanya.
Nugroho mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
"Target kami sebelum masa penahananya berakhir, kami serahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Penasihat Hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengatakan pihaknya ingin melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kliennya, namun ditolak pihak kejaksaan.
"Kami sudah berupaya melakukan penangguhan tetapi ditolak kejaksaan. Upaya ini untuk agar klien kami bisa menjalankan tanggung jawabnya," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Kejari dan Pemkab Bantul meluncurkan program Jaksa Masuk Sekolah
Selasa, 26 Maret 2024 16:08 Wib
Cegah tahanan kabur, Kejari Tulungagung gunakan pengawas elektronik
Selasa, 20 Februari 2024 19:43 Wib
Polri menyerahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor ke Kejari Sleman
Kamis, 18 Januari 2024 20:46 Wib
Kejari Gunungkidul menangani 23 perkara narkoba dalam lima bulan
Kamis, 28 Desember 2023 15:11 Wib
Jubir Timnas Anies-Muhaimin ditahan Kejari Jaktim
Kamis, 28 Desember 2023 7:09 Wib
KY harap 2024 masyarakat Papua dapat layanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:46 Wib
Kejari mengajak pelajar Kulon Progo memahami sikap antikorupsi
Kamis, 7 Desember 2023 17:03 Wib
Kejati DIY menyerahkan tersangka investasi fiktif ke Kejari Yogyakarta
Rabu, 15 November 2023 23:46 Wib