Kejari Gunung Kidul tahan tersangka korupsi APBDes

id Kejari

Kejari Gunung Kidul tahan tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menahan kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Bunder 2015 yang merugikan negara Rp197,9 juta.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Wibowo Wisnu Nugroho di Gunung Kidul, Selasa mengatakan tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta, sejak senin kemarin.

"Kami memutuskan menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan tahap kedua, dilakukan penahanan sejak Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," katanya.

Ia mengatakan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY total kerugian mencapai Rp 137.9 juta.

"Modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," katanya.

Nugroho mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

"Target kami sebelum masa penahananya berakhir, kami serahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Penasihat Hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengatakan pihaknya ingin melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kliennya, namun ditolak pihak kejaksaan.

"Kami sudah berupaya melakukan penangguhan tetapi ditolak kejaksaan. Upaya ini untuk agar klien kami bisa menjalankan tanggung jawabnya," katanya.

(KR-STR)