DPRD Yogyakarta siapkan raperda pendidikan inklusi

id Pendidikan inklusi

DPRD Yogyakarta siapkan raperda pendidikan inklusi

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Permasalahan mengenai akses bagi anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan khususnya pendidikan inklusi mendorong DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai jawaban atas permasalahan tersebut.

"Melalui rancangan peraturan daerah ini, kami berharap pemerintah kota bisa menyediakan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan semua kebutuhan yang diperlukan selama mereka mengakses pendidikan inklusi," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Agung, rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat diselesaikan tahun ini dan jika memungkinkan bisa ditetapkan bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.

Dengan demikian, lanjut Agung, keberadaan peraturan daerah tersebut akan semakin mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi.

"Jika raperda ini bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka diharapkan tidak ada lagi kasus sekolah menolak menerima anak berkebutuhan khusus," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Arni Surwanti mengatakan akan mendukung upaya lembaga legislatif untuk terus memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.

"Sejauh ini, kami memang belum mengetahui rencana penyusunan raperda untuk pendidikan inklusi. Namun, jika memang akan diwujudkan, maka kami mendukung," katanya.

Ia menambahkan, akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus masih menjadi permasalahan seperti kurangnya guru pendamping di sekolah inklusi sehingga kegiatan belajar mengajar kurang maksimal.

"Banyak sekolah inklusi yang merekrut guru pendamping khusus dari Sekolah Luar Biasa. Harapannya, pemerintah bisa merekrut guru pendamping untuk sekolah inklusi sehingga kegiatan belajar mengajar lebih lancar," katanya.

Saat ini, lanjut dia, forum juga sedang mendorong lembaga legislatif untuk segera menetapkan Raperda Penyandang Disabilitas disahkan sebagai peraturan daerah karena keberadaan payung hukum tersebut sudah sangat dinantikan oleh penyandang disabilitas.***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024