Peserta amnesti pajak DIY naik signifikan

id amnesti pajak, periode ketiga

Peserta amnesti pajak DIY naik signifikan

Amnesti Pajak (ANTARA)

Yogyakarta, 30/3 (Antara) - Kanwil Dirjen Pajak DIY menyatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode ketiga hingga Kamis (30/3) mencapai 11.585 orang atau naik signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

"Saya hari ini (Kamis) melihat wajib pajak (peserta amnesti pajak) cukup ramai baik di lantai lima, lantai enam, dan lantai tiga Gedung DJP DIY. Hingga pukul 09.00 WIB sudah mencapai 11.585 WP," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Yuli Kristiono di Yogyakarta, Kamis.

Yuli mengatakan jika dibandingkan amnesti pajak tahap pertama atau akhir September 2016 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) naik signifikan yakni dari 4.400 wajib pajak (WP) menjadi 11.585 WP. "Kalau kemarin ada penambahan 400 WP, saya yakin hari ini (Kamis) tambahan bisa mencapai 500 WP," kata dia.

Ia mengatakan pada periode amnesti pajak ketiga hingga Maret 2017 nilai tebusan terbesar dari wajib pajak di DIY mencapai Rp13 miliar.

Kendati demikian, Yuli mengakui jumlah peserta amnesti masih jauh dari total wajib pajak di DIY yang sesuai data sementara saat ini mencapai 497.000 wajib pajak.

Meski di DIY cukup banyak wajib pajak UMKM, katanya, masih sedikit yang mengikuti program amnesti pajak. Dari 230.000 UMKM di Yogyakarta baru 3.707 UMKM baik badan maupun perorangan yang mengikuti program amnesti pajak hingga awal Maret. "Memang sampai sekarang yang banyak adalah WP non-UMKM," kata dia.

Yuli berharap WP yang belum mengikuti amnesti pajak tidak menyia-nyiakan masa akhir program yang akan ditutup Jumat (31/3) pukul 00.00 WIB. "Untuk yang belum ikut, kami berharap segera ikut karena amnesti pajak tidak akan terulang lagi," katanya.***3***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024