DIY serukan pelestarian sumber air

id sumber air

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah DIY menyerukan upaya pelestarian sumber air sebagai antisipasi meningkatnya kebutuhan air di masa yang akan datang, salah satunya dengan memastikan ketersediaan daerah resapan air di setiap bangunan.

"Saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), perlu diperhatikan secara cermat mengenai ketersediaan daerah resapan air. Daerah tersebut harus dipenuhi," kata Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Rani Sjamsinarsi saat peringatan Hari Air Dunia di Embung Langensari Yogyakarta, Kamis.

Keberadaan daerah resapan air sangat penting karena air hujan tidak akan langsung mengalir ke sungai tetapi terserap dengan baik ke tanah sehingga warga tidak akan mengalami kesulitan memperoleh air bersih saat musim kemarau.

Ia menyebut rata-rata curah hujan di wilayah DIY cukup tinggi dan jika bisa dikelola secara utuh maka dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk seluruh masyarakat.

Rata-rata curah hujan di DIY mencapai 2.200 milimeter pertahun.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warganya adalah melalui perusahaan daerah air minum yang dikelola oleh pemerintan kabupaten dan kota di DIY.

Namun demikian, PDAM di DIY baru mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk 26 persen warga.

Sisanya, sebanyak 20 persen warga memenuhi kebutuhan air dari luar PDAM dan sistem penyediaan air minum (SPAM) regional akan menjangkau 30 persen penduduk.

"Kebutuhan air bersih akan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga dan melestarikan sumber air harus terus dilakukan," katanya.

Selain membuat resapan, lanjut Rani, warga bisa melakukan berbagai upaya sederhana untuk melestarikan air di antaranya menggunakan air sisa wudhu untuk kebutuhan menyiram tanaman dan membudayakan pola hidup hemat air.

Sementara itu, di Kota Yogyakarta, pemenuhan daerah resapan air untuk tiap bangunan diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Setiap bangunan yang akan mengajukan IMB harus mampu memenuhi syarat menyediakan daerah resapan air yang luasnya proporsional sesuai luas bangunan.

"Sudah ada aturan itu. Dinas Perizinan tentu sudah menjalankan aturan yang berlaku. Keberadaan daerah resapan air di tiap bangunan juga menjadi bagian dari edukasi ke warga untuk melestarikan air," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan terjadi penurunan muka air tanah sebanyak 20 centimeter hingga 30 centimeter pertahun, khususnya di daerah cekungan air tanah.

Di Kota Yogyakarta, cekungan air tanah berada di Kecamatan Umbulharjo, Mergangsan dan Kotagede, sedangkan di Kabupaten Sleman berada di Godean, Ngemplak, Mlati dan Moyudan.

"Penurunan muka air tanah ini salah satunya disebabkan masifnya alih fungsi lahan sehingga mengurangi daerah resapan dan tangkapan air," katanya.

Sejumlah upaya pelestarian air tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya adalah program satu juta biopori dan pembuatan sumur peresapan air hujan di saluran air hujan.

Selain itu, lanjut dia, ada penawaran dari Pemerintah DIY untuk menambah embung.

"Jika lahannya ada dan letaknya sesuai, maka akan kami tawarkan. Nanti, kami kaji terlebih dulu," katanya.

(E013)