Bupati Bantul pimpin penertiban reklame iklan rokok

id bupati

Bupati Bantul pimpin penertiban reklame iklan rokok

Bupati Bantul, Suharsono (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono memimpin aksi penertiban reklame iklan rokok yang melanggar aturan di seputaran perempatan Gose Jalan Jenderal Sudirman wilayah kabupaten tersebut.

"Jadi di Bantul ini kelihatannya kotor sekali karena banyak reklame-reklame liar, makanya mulai hari ini saya tertibkan semua yang tidak mengikuti aturan," kata Bupati Bantul usai memimpin penertiban reklame iklan rokok di Bantul, Kamis.

Penertiban reklame iklan rokok itu selanjutnya dilaksanakan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan elemen masyarakat yang tergabung dalam forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT).

Menurut Bupati, reklame iklan rokok yang ditertibkan menyasar pada reklame liar dan sudah habis masa izinnya, kemudian reklame yang masih berlaku izinnya namun tidak memenuhi syarat, misalnya terlalu menjulur ke jalan.

"Jadi saya rapikan, saya bersihkan iklan rokok yang langgar peraturan, sesuai aturan itu minimal 200 meter dari sekolahan, makanya saya tidak pandang bulu, siapa saja dari iklan apapun kalau melanggar aturan tetap kita bersihkan," katanya.

Suharsono mengaku tidak mengkhawatirkan aksi penertiban reklame iklan rokok ini akan mengurangi pajak pendapatan asli daerah (PAD) Bantul, sebab yang terpenting penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan berlaku.

"Pajak banyak pun kalau melanggar aturan saya tidak suka, malah saya tertibkan dimanapun itu, baik di ring road, Jalan Bantul, jalan Parangtritis. Saya minta reklame didata kalau tidak ada izin atau ada izinpun kalau langgar aturan kita tertibkan," katanya.

Sementara itu, Ketua JSTT Farid B Siswantoro mengatakan, aksi penertiban reklame iklan rokok ini dilakukan bekerjasama dengan Pemkab Bantul yang belum lama telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No.18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok.

"Penertiban reklame iklan rokok ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," kata Farid.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024