Perwira Polri wajib laporkan LHKPN

id perwira polri

Perwira Polri wajib laporkan LHKPN

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan paerwira tinggi Polri (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.)

Jakarta (Antara) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan.

Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian, ujar Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini anggota Polri yang wajib menyerahkan LHKPN adalah pemegang anggaran dan pejabat penyelenggara negara.

Namun, dengan Perkap yang baru, seluruh perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi wajib melaporkan LHKPN.

"Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri," ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengatakan bahwa bagi para perwira yang tidak menyerahkan LKHPN mereka, akan dikenai sanksi.

"Sekarang akan ada sanksinya, yang tidak mengisi LHKPN, tidak akan diizinkan sekolah dan tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi promosi jabatan," tuturnya.

Dalam menggodok aturan LHKPN di internal Polri ini, pihaknya telah menggelar rapat bersama beberapa divisi Polri yakni Divisi Teknologi Informasi, Divisi Hukum dan Brimob.***2*** (A064)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024