Sleman (Antara Jogja) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membekuk empat dari 10 komplotan penipuan dengan modus menyebar proposal bantuan dana untuk kegiatan sosial.
"Dalam aksinya komplotan ini mengatasnamakan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Sleman. Mereka menyebar proposal bantuan untuk kegiatan bakti sosial (baksos) fiktif di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Kecamatan Turi," kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, Rabu.
Keempat komplotan penipuan yang dibekuk tersebut yakni Sudarno (55) warga Karangsewu, Galur, Kulon Progo, Catur Ari Wibowo (35) warga Tegalmojo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Wawan P (33) warga Pogunglor, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Michael Hermawan (25) warga Bendasari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Selama melakukan aksinya menyebar proposal sejak Januari 2017. Komplotan ini mampu meraup dana dari para donatur sebesar Rp37 juta. "Namun dari barang bukti yang berhasil diamankan hanya Rp4 juta," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari datangnya tersangka Sudarno mengatasnamakan LSM Perkasa Semarang ke PPDI Kabupaten Sleman. Lembaga tersebut bermaksud mengadakan pembagian sembako sebanyak 150 paket. Sudarno meminta PPDI untuk mencarikan lokasi untuk kegiatan tersebut di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Turi.
"Setelah mendapatkan izin, tersangka kemudian membuat proposal penggalangan dana bantuan fiktif berbekal surat izin tersebut. Sebaran proposal fiktifb diajukan ke sejumlah perusahaan, perkantoran, lembaga pendidikan dan donatur lainnya," katanya.
Sepuh mengatakan, dari proposal fiktif tersebut para donatur memberi sumbangan bantuan rata-rata Rp150.000, bahkan Bank Sleman menyumbang Rp700.000.
"Selain bukti dana hasil penggalangan bantuan dari donatur, kami juga menyita sejumlah dokumen proposal fiktif, daftar penyumbang, stempel PPDI yang dipalsu, dan 50 paket sembako dari sumbangan donatur," katanya.
Ia mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak 2010 di sejumlah daerah. Di wilayah DIY, komplotan ini sudah beroperasi sejak 2010.
"Para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara Sudarno mengaku aksi tersebut dibantu temannya yang berada di Kalimantan. Dalam sebulan dirinya
dapat mengantongi dana Rp3 juta dari penggalangan dana bantuan fiktif tersebut.
V001
Berita Lainnya
Ahli nuklir tersangka penggelapan -TPPU diburu polisi
Jumat, 19 April 2024 20:22 Wib
Densus 88 menangkap tujuh orang terlibat JI di Sulteng
Rabu, 17 April 2024 15:26 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
3.315 polisi jaga aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 12:27 Wib
Polisi larang warga terbangkan balon udara liar
Selasa, 16 April 2024 10:10 Wib
Jalur arteri disiapkan polisi jika jalur tol penuh saat arus balik Lebaran
Senin, 15 April 2024 21:02 Wib
Saat "contrafkow", polisi siapkan opsi cegah kecelakaan
Minggu, 14 April 2024 6:45 Wib
Arus balik Lebaran 2024, polisi terapkan ganjil-genap
Kamis, 11 April 2024 21:30 Wib