Ratusan bentor datangi DPRD minta difasilitasi aturan

id becak motor

Ratusan bentor datangi DPRD minta difasilitasi aturan

Penilangan becak motor (ilustrasi/istw)

Oleh Eka Arifa Rusqiyati



Yogyakarta, 27/3 (Antara) - Ratusan pengemudi becak motor mendatangi gedung DPRD Kota Yogyakarta untuk meminta agar keberadaan mereka termasuk kendaraan yang digunakan dapat difasilitasi masuk menjadi bagian dari Raperda Penataan Transportasi Lokal yang kini sedang dibahas.

"Apapun isi peraturan yang nantinya ditetapkan akan kami taati asalkan becak motor (bentor) tidak dilarang atau dihapus," kata salah satu pengemudi becak motor Sugiyanto dalam audiensi di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, sebagian besar pengemudi becak motor pernah menjadi pengemudi becak kayuh. Namun karena usia dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik yang cukup untuk mengayuh, maka pengemudi becak kemudian beralih menjadi pengemudi becak motor.

Ia menjelaskan, penghasilan yang diperoleh dari mengemudikan becak motor jauh lebih besar dibanding pendapatan yang diperoleh saat masih menjadi pengemudi becak kayuh. "Jika sebelumnya kami hanya bisa narik lima kali putaran, maka dengan becak motor ini bisa 10 kali putaran," katanya.

Pengemudi becak motor, lanjut dia, juga menolak jika keberadaan mereka tidak sesuai dengan upaya pemerintah daerah untuk melestarikan kebudayaan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta Suparmin mengatakan, sebelum ada aturan mengenai becak motor termasuk standar kelaikan jalan yang ditetapkan, maka tidak ada kegiatan penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.

"Harapannya, teman-teman becak motor tetap bisa mencari penumpang karena menjadi pengemudi becak motor adalah pekerjaan utama mereka," katanya.

Selain tidak ada razia, pengemudi becak motor juga berharap tidak zonasi atau pembatasan wilayah operasional karena dipastikan akan semakin sulit bersaing memperoleh penumpang dengan angkutan berbasis aplikasi online.

Sementara itu, Pelindung dan Penasihat PBMY Brotoseno mengatakan peraturan seharusnya diberlakukan secara menyeluruh tanpa perlu dibeda-bedakan.

"Misalnya saja, pengemudi becak motor menggunakan STNK sepeda motor roda dua tetapi tetap terkena razia kepolisian. Bagaimana dengan kendaraan roda tiga bagi penyandang disabilitas yang pada dasarnya juga dibuat menggunakan mesin sepeda motor roda dua," katanya.

Begitu pula dengan anggapan becak motor tidak mempertahankan budaya dan tradisi, lanjut dia, maka seluruh bangunan yang tidak mencerminkan budaya Yogyakarta seharusnya tidak boleh berdiri.

Saat ini, total jumlah pengemudi becak di Yogyakarta tercatat sekitar 6.500 orang dan sekitar 1.500 di antaranya adalah pengemudi becak motor.

"Mengenai kemungkinan dimasukkan dalam raperda, kami menyerahkan sepenuhnya ke dewan dan proses yang berjalan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penataan Transportasi Lokal Bambang Seno Baskoro mengatakan, di dalam raperda belum dinyatakan secara spesifik mengenai becak motor untuk pasal kendaraan tradisional.

"Di pasal tersebut hanya dinyatakan mengenai becak dan andong. Belum ada pernyataan spesifik mengenai becak motor atau kayuh," katanya.

Bambang memastikan akan melakukan kajian mengenai becak motor. "Jika memungkinkan, maka bisa diakomodasi. Tetapi jika kewenangan tersebut berada di DIY, maka akan kami koordinasikan ke DIY. Bagaimanapun juga, becak motor memiliki daerah operasional yang tidak terbatas di Kota Yogyakarta saja tetapi ke kabupaten lain," katanya.

(E013)