Pergub larangan taksi online DIY segera terbit

id taksi online

Pergub larangan taksi online DIY segera terbit

ilustrasi (Foto ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X akan segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai pelarangan operasional taksi online berpelat hitam di Yogyakarta.

"Sekarang lagi diproses, mungkin seminggu lagi jadi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Gatot, upaya penerbitan pergub itu telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sembari menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis online.

"Sudah ada kesepakatan dengan Kemenhub bahwa sambil menunggu itu (revisi Permenhub 32), pemda boleh mengeluarkan kebijakan," kata dia.

Ia mengatakan setelah pergub diterbitkan, Dinas Perhubungan akan menggandeng Polda DIY dalam implementasi penertiban di lapangan. "Artinya kami akan melakukan `sweeping`," kata dia.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur memang diperlukan agar penertiban taksi pelat hitam berbasis online bisa lebih tegas karena selama ini dinilai telah bersaing secara tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta.

Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat, menurut Agus, saat ini kuota taksi di DIY memang masih dibatasi 1.000 armada reguler dan 50 armada premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru.

Seorang pengemudi Taksi "Indera Kelana", Rudi Kamtono mengatakan sejak dua bulan terakhir, keberadaan taksi online berpelat hitam telah membuat okupansi atau tingkat keterisian penumpang merosot hingga 80-90 persen dari biasanya. Dari biasanya mampu memperoleh pendapatan kotor Rp500-Rp600 ribu per hari, saat ini hanya mampu memperoleh rata-rata Rp150 ribu per hari.

Menurut dia, taksi online berpelat hitam yang selama ini beroperasi di Yogyakarta telah jelas melanggar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Regulasi itu mewajibkan perusahaan taksi memenuhi ketentuan perusahaan transportasi umum. Mulai dari uji kir, berplat kuning, memiliki bengkel, dan memiliki tempat penyimpanan kendaraan atau pool.

Selain itu, lanjut Rudi, tarif yang dipakai tidak sesuai dengan tarif batas bawah dan batas atas yang selama ini disepakati. "Kami telah melaksanakan semua ketentuan itu, sementara mereka melanggarnya dengan memasang tarif yang mereka tentukan sendiri," kata dia.***1***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024