Gunung Kidul siapkan saksi ahli kasus pungli

id kasus pungli

Gunung Kidul siapkan saksi ahli kasus pungli

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengirimkan saksi ahli untuk membantu kepolisian melengkapi dokumen terkait pungutan liar yang dilakukan Dwi Jatmiko yang ditangkap pada 15 Oktober 2016.

Kepala Inspektorat Kabupaten Gunung Kidul Sujarwo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan sudah menyiapkan ahli yang dibutuhkan kepolisian.

"Inspektorat sejauh ini intensif berkomunikasi dengan kepolisian agar berkas perkara tersangka Dwi Jatmiko selesai," kata Sujarwo.

Ia mengatakan Irda diminta kepolisian sebagai saksi ahli yang dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan terhadap perkara pungli tersebut.

"Kami sudah selesaikan, kami masih menunggu undangan dari kepolisian untuk keperluan pelengkapan berkas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Rudi Prabowo mengatakan hingga sekarang pihaknya masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pungli, Dwi Jatmiko.

Berkas yang semula dilimpahkan ke Kejari Gunung Kidul masih P19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan.

Salah satunya dengan menggandeng Inspektorat Daerah untuk saksi ahli. "Sekarang kami tengah berusaha melengkapi berkas. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera selesai dan kembali dilimpahkan ke Kejari," katanya.

Ia mengatakan penanganan kasus dugaan pungli tersebut beres dan bisa segera dinyatakan lengkap oleh Kejari. Operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2016 bisa selesai.

"Jadi untuk kelanjutannya kami dari penyidik menunggu keterangan ahli dari inspektorat," ucapnya.

Bupati Gunung Kidul Badingah menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang membelitanak buahnya. Pemkan menyerahkan kasus dugaan penyelewengan tempat penarikan retribusi (TPR) kepada pihak berwajib.

"Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata dia.

(KR-STR)