Ombudsman rekomendasikan surat peringatan 3 "oxen free"

id ombudsman

Ombudsman rekomendasikan surat peringatan 3 "oxen free"

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com) (pedomannews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerbitkan surat peringatan ketiga untuk salah satu kafe yang berada di Jalan Sosrowijayan Yogyakarta, Oxen Free.

"Penerbitan surat peringatan (SP) ketiga tersebut berkaitan dengan kebisingan yang ditimbulkan dari usaha tersebut. Jika tidak juga mengindahkan, maka izinnya bisa dicabut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budi Masthuri saat membacakan rekomendasi di Yogyakarta, Senin.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan SP kedua, namun terhenti dan tidak ada tindakan apapun setelahnya.

Berdasarkan hasil kajian ORI, usaha kafe tersebut melanggar ketentuan karena izin gangguan yang diperoleh adalah untuk usaha rumah makan, namun ada berbagai kegiatan hiburan lain yang menyertai, seperti "live music".

"Surat peringatan itu sudah harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak pemerintah daerah menerima rekomendasi ini," katanya.

ORI juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memeriksa pejabat atau pegawai di instansi tersebut apabila ada kemungkinan terkait dalam penerbitan izin gangguan, serta menindak tegas penjualan minuman keras di kafe itu.

Usaha tersebut juga dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

"Rekomendasi ini wajib dilaksanakan dan pemerintah wajib menyampaikan laporan ke ORI paling lambat 60 hari sejak menerima rekomendasi. Jika tidak, maka pemerintah daerah akan terkena sanksi," katanya.

Rekomendasi yang disampaikan ORI tersebut didasarkan atas laporan dari Setiawan, salah seorang warga di Jalan Sosrowijayan yang kebetulan memiliki rumah tepat di samping kafe.

Ia menyampaikan keluhan mengenai usaha kafe yang mengganggu, khususnya hingar bingar pertunjukan "live music" pada saat malam hingga dini hari.

"Keluhan sudah saya sampaikan ke pemerintah daerah namun belum mendapat tanggapan yang bagus. Akhirnya pada 16 September 2013, saya menyampaikan laporan ke Ombudsman DIY dan pada tahun ini muncul rekomendasi," katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Yogyakarta bisa segera menjalankan rekomendasi ORI tersebut sehingga kegiatan usaha kafe dijalankan dengan baik tanpa mengganggu warga di sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari ORI.

"Saya sudah beberapa kali mendatangi lokasi namun tidak pernah sekalipun menemukan pelanggaran yang dimaksud termasuk pelanggaran penjualan minuman keras," katanya.

Ia menyebut penerbitan izin gangguan terhadap usaha tersebut sudah memenuhi ketentuan yaitu untuk usaha rumah makan, namun kafe tersebut juga harus mengurus TDUP sebagai izin operasional usaha.

Rekomendasi ORI tersebut diterima secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo yang mengatakan akan menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024