Bantul siap lanjutkan penertiban kawasan gumuk pasir

id Gumuk pasir

Bantul siap lanjutkan penertiban kawasan gumuk pasir

gumuk pasir (foto )

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melakukan penertiban lanjutan terhadap bangunan dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir wilayah Parangtritis.

"Dari provinsi (DIY) sudah ada perintah lanjutan, kalau awal Maret ini penertiban yang di gumuk pasir agar dilanjutkan, (DIY) minta dibersihkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Senin.

Menurut dia, penertiban bangunan atau lapak tidak berizin di kawasan zona inti gumuk pasir Parangritis tahap awal sudah dilakukan pada Desember 2016, namun diakui masih ada beberapa warga pemilik bangunan tetap bertahan.

Oleh sebab itu, kata dia, penertiban lanjutan perlu dilakukan, mengingat masih ada warga yang bertahan bahkan mendirikan tenda-tenda meskipun bangunan yang sebelumnya ditempati dibongkar atau ditertibkan petugas.

"Penertiban lanjutan itu yang vegetasi, sama warga-warga yang masih ngeyel dan membuat tenda-tenda di sana itu (gumuk pasir). Mau tidak mau harus ditertibkan, dan kita sudah siap melakukan penertiban," katanya.

Hermawan mengatakan, belum lama ini aparat sudah mengecek dan memang masih ada beberapa orang yang masih menempati kawasan gumuk, bahkan diantara mereka menempati gazebo sebagai tempat tinggal.

"Pokoknya awal Maret ini, termasuk vegetasi kita bersihkan sekuatnya, karena kalau dituruti tidak ada habisnya di lahan gumuk pasir 140 hektare itu. Vegetasi yang sebelah utara dicabuti yang selatan dipotongi," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data awal sebelum ditertibkan, setidaknya ada 30 hunian di kawasan gumuk pasir Pantai Parangtritis yang harus ditertibkan karena masuk wilayah zona inti seluas 141 hektare, kemudian sejumlah tambak udang dan vegetasi.

Penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir itu untuk mendukung kawasan konservasi gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park oleh Gubernur DIY dan pemerintah.

(KR-HRI)