Pilkada 2017 - Massa PDIP datangi KPU tuntut penyelenggara netral

id KPU Kota Yogyakarta

Pilkada 2017 - Massa PDIP datangi KPU tuntut penyelenggara netral

PDI Perjuangan (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengusung pasangan calon nomor satu Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum setempat menuntut penyelenggara pemilu bersikap netral.

"Sikap netral bisa dilakukan dengan memindahkan semua kotak suara ke kantor kepolisian sehingga tidak lagi tersimpan di kantor atau gudang KPU Kota Yogyakarta," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta Foki Ardianto di Yogyakarta, Senin.

Selain itu, massa PDIP juga meminta KPU Kota Yogyakarta bersedia membuka surat suara tidak sah untuk meyakinkan agar tidak ada kesalahan penentuan suara sah maupun tidak sah pada saat penghitungan di tingkat TPS karena jumlah surat suara tidak sah cukup banyak.

Berdsaarkan data KPU Kota Yogyakarta, jumlah surat suara tidak sah mencapai sekitar 14.000 lembar atau sekitar enam persen dari total pemilih yang menggunakan hak pilih mereka. Proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta direncanakan mulai dilakukan pada Rabu (22/2).

"Kami tetap meminta kotak suara tidak sah bisa dibuka. Ini untuk meyakinkan agar tidak ada hak suara masyarakat yang diabaikan karena kesalahan penentuan suara sah atau tidak sah," katanya.

Selama proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sejumlah saksi dari PDIP atau pendukung pasangan calon nomor satu menyatakan keberatan karena keinginan mereka untuk membuka surat suara tidak sah seperti dihalang-halangi.

Untuk kemungkinan pengajuan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK), Foki mengatakan belum menentukan pilihan karena masih menunggu proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta.

"Saya minta seluruh pendukung pasangan calon nomor satu benar-benar mengawal proses rekapitulasi suara yang segera dilakukan. Ini untuk menjaga hak konstitusi warga," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto yang menemui massa aksi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersikap netral dalam bekerja.

"Kami bekerja dilihat masyarat, diawasi oleh panitia pengawas, dilihat oleh pemantau sehingga kami tidak ingin main-main dalam bekerja. Sebelumnya, kami pun sudah disumpah untuk bekerja secara independen," katanya.

Wawan juga menolak jika KPU Kota Yogyakarta dinilai menghalang-halangi keinginan saksi untuk membuka kotak suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.

"Semua ada aturannya. Kami mengacu pada undang-undang yang berlaku. Namun, kami akan tetap meminta pandangan dari panwas mengenai hal itu," kata Wawan yang mempersilahan jika ada pihak yang tidak puas dengan kinerja KPU untuk melapor ke panitia pengawas.

Kotak suara akan tetap ditempatkan di kantor dan gudang milik KPU Kota Yogyakarta. Penghubung dari kedua pasangan calon kepala daerah sudah dikonfirmasi dan diberikan bukti tertulis.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024