Dishub Bantul keluarkan 21 izin penyelenggaraan parkir

id parkir

Dishub Bantul keluarkan 21 izin penyelenggaraan parkir

ilusttrasi (Foto ANTARA/Noveradika)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2017 telah mengeluarkan sebanyak 21 perizinan penyelenggaraan parkir di wilayah setempat.

"Legalitas kegiatan parkir di Bantul akan selalu kita tingkatkan terus, periode 2017 sampai Februari saat ini kita sudah keluarkan sebanyak 21 izin baru," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Agus Jaka Sunarya di Bantul, Senin.

Menurut dia, 21 perizinan penyelenggaraan parkir yang dikeluarkan itu meliputi 16 izin parkir tepi jalan umum atau yang memanfaatkan bahu jalan dan lima izin parkir khusus yang berada di lahan atau tempat khusus parkir.

Dengan tambahan izin penyelenggaraan parkir itu, kata dia, maka lokasi parkir-parkir di wilayah Bantul bertambah. Pada 2016 parkir tepi jalan umum 74 lokasi, bertambah menjadi 90 lokasi, sementara parkir khusus dari sebelumnya 52 lokasi bertambah menjadi 57 lokasi.

"Itu yang sudah keluar izinnya, sementara yang sedang pengajuan izin dan sudah mengambil formulir namun belum mengembalikan ke dinas ada sekitar 13 pengelola parkir. Dan kita masih menunggu prosesnya," katanya.

Jaka mengatakan, sebab sebelum pengajuan perizinan parkir diproses, terlebih dulu harus ada rekomendasi dari instansi terkait, misalnya kegiatan parkir di kawasan Kebun Buah Mangunan itu harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian.

"Pengajuan izin parkir terutama tepi jalan akan diproses jika kegiatannya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti di sejumlah titik depan Pasar Bantul itu. Namun kalau di dekat lampu merah (APIIL) jelas tidak diizinkan," katanya.

Agus Jaka mengatakan, upaya Dishub untuk terus mendorong dan mengajak pengelola parkir mengantongi perizinan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tersebut, sebab diakui masih banyak kegiatan parkir yang belum berizin.

"Ini tidak akan selesai sampai di sini, karena kita juga melakukan pendekatan ke pengelola parkir yang belum berizin, kita datangi mereka dan menanyakan agar mengajukan izin. Sebab kalau legal kan lebih nyaman menjalaninya," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024