Dinas Perdagangan Bantul data pangkalan elpiji

id elpiji

Dinas Perdagangan Bantul data pangkalan elpiji

Foto ilustrasi gas elpiji (Foto Antara/doc)

Bantul, 19/2 (Antara) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata pangkalan elpiji di kabupaten tersebut untuk mengetahui kegiatan usaha sekaligus pengawasan penjualannya.

"Dalam rangka pembinaan pangkalan, kami data termasuk kami lakukan monitoring setiap saat karena bisa juga menjual di atas HET (harga eceran tertinggi)," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pendataan pangkalan elpiji dilakukan mulai awal 2017, setelah organisasi perangkat daerah terbentuk. Data tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait elpiji.

Sebelumnya urusan pangkalan elpiji di Bantul dibawah koordinasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, namun karena pada 2017 dipisah menjadi dua dinas, maka urusan elpiji jadi kewenangan Dinas Perdagangan.

Subiyanta belum melakukan rekapitulasi sementara data pangkalan elpiji karena proses pendataan masih berjalan, namun diprediksi jumlahnya mencapai ribuan karena di setiap kecamatan (17 kecamatan) terdapat banyak pangkalan.

"Dinas Perdagangan saat ini juga belum punya SOP manakala ada pangkalan yang melanggar HET, makanya kami juga akan membuat SOP, sehingga pangkalan elpiji di Bantul bisa lebih tertib," katanya.

Ia mengatakan dalam pendataan tersebut petugas juga menyampaikan agar pemilik pangkalan elpiji bisa mengingatkan pengecer apabila diketahui menjual elpiji terlalu mahal hingga memberatkan konsumen.

"Selisih harga elpji di pengecer itu tergantung jarak dengan pangkalan. Namun pangkalan itu kita imbau supaya beri pembelajaran ke pengecer supaya kalau ambil keuntungan yang wajar saja," katanya.

Bagi pangkalan elpiji diminta menjual ke konsumen sesuai HET elpiji yang ditetapkan sebesar Rp15.500 per tabung elpiji tiga kilogram. Ketentuan HET harus dipenuhi semua pangkalan, jika dilanggar bisa diberi sanksi.

"Jadi, pangkalan ini juga harus kita awasi betul agar menjual elpiji tiga kilgram sesuai HET. Dan kalau ada pangkalan yang naikkan HET bisa kita tindak lanjuti, karena itu dampaknya merugikan masyarakat umum," katanya.***1***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024