Mahfud MD: Indonesia lahir dari hasil voting

id mahfud MD

Mahfud MD: Indonesia lahir dari hasil voting

Mahfud MD. DOK (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Palembang (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan negara Indonesia lahir dari hasil voting atau suara terbanyak pada masa awal berdiri.

Pada awal Indonesia berdiri Ir Soekarno dan Moh Hatta berdebat mengenai bentuk negara  Indonesia, kata Mahfud MD pada kuliah tamu bertema Etika Penyelenggara Negara Dalam Perspektif Filsafat Hukum Tata Negara di Universitas Islam Negeri (UIN)  Raden Fatah Palembang,  Kamis.

"Bung Hatta menginginkan negara Indonesia berbentuk federal dengan kekuasaan terbagi-bagi,  tetapi Bung Karno ingin sebuah bentuk negara kesatuan atau republik, maka akhirnya dilakukan voting oleh para tokoh negara saat itu sehingga diputuskan bentuk republik, dan akhirnya kedua Bapak Bangsa itu berusaha keras mewujudkan kesatuan" jelas Mahfud.  

Ia mengatakan, Indonesia sebagai Negara Republik berdasarkan Undang-Undang Dasar sudah tepat,  akan tetapi dinamika politik terus menggoyahkan kekuatan negara dan pemerintah sehingga dampaknya lahir ketimpangan serta ketidakadilan.

Negara Kesatuan yang berkonsep demokrasi sebenarnya tidak ada masalah, selama konstitusi tetap menjamin dua hal,  yakni perlindungan hak-hak warga negara dan sistem pembagian hak kekuasaan untuk membatasi wewenang.

Tetapi negara yang menganut demokrasi belum tentu lebih baik dari yang tidak menganut demokrasi,  begitu pula dengan negara memiliki konstitusi  belum tentu lebih baik dari negara tidak memiliki konstitusi, ungkapnya.

Menurut dia, baik tidaknya negara itu juga ditentukan oleh etika para penyelenggara negara yang memegang dan mengendalikan kekuasaan, sebab langkah dalam menyelenggarakan pemerintahan sudah tertuang dalam UUD 1945.

Ia menjelaskan, kalau lembaga dan aparatur pemerintahan tidak memiliki etika akan menyebabkan inkonsistensi implementasi (tidak sesuainya pelaksanaan) amanat Undang-Undang.

Ia mencontohkan, ada pejabat terjerat kasus korupsi dan menjadi sorotan publik,  tetapi dia tidak mengundurkan diri,  maka pejabat tersebut tidak memiliki etika. Dalam pemikirannya dia tidak perlu mundur sebab belum dibuktikan secara hukum bahwa dia melakukan korupsi,  di sini letak rusaknya negara.

Padahal menurutnya,  dalam Tap MPR No 6 tahun 2000 sudah jelas  apabila seorang pejabat mendapatkan sorotan publik karena kebijakannya atau perilakunya, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya,  tidak perlu menunggu proses hukum.

Imbas dari buruknya etika pejabat adalah ketidakadilan dan kesenjangan sosial,  kemudian efeknya memunculkan intoleransi dalam kehidupan bernegara. ujar Mahfud. ***2*** (M033)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024