Ditemukan minimarket berjejaring pasang izin gangguan kedaluwarsa

id minimarket

Ditemukan minimarket berjejaring pasang izin gangguan kedaluwarsa

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara) - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan minimarket berjejaring yaitu memasang izin gangguan meskipun sudah kedaluwarsa.

"Pada hari ini, kami melakukan pemantauan ke sejumlah minimarket waralaba. Ada yang tidak bisa menunjukkan izin gangguan, ada yang izin gangguannya sudah kedaluwarsa dua tahun, tetapi ada pula yang tertib mematuhi aturan kepemilikan izin gangguan," kata Divisi Pemantauan dan Investigasi Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan aturan, lanjut Kamba, setiap usaha yang beroperasi di Kota Yogyakarta khususnya minimarket waralaba harus mengantongi izin gangguan yang memiliki masa berlaku lima tahun dan memperpanjangnya apabila masa izin sudah habis.

Izin gangguan tersebut juga diwajibkan dipasang di lokasi yang mudah terlihat agar memudahkan petugas saat melakukan pengawasan.

Dari pemantauan yang dilakukan, pegawai di minimarket berjejaring biasanya beralasan bahwa mereka miliki izin gangguan hanya saja tidak ditempel tetapi disimpan di kantor.

Sejak 2015 hingga pertengahan Januari 2017, Forpi sudah melakukan pemantauan di sejumlah minimarket berjejaring dan diketahui ada belasan minimarket yang tidak dapat menunjukkan izin gangguan di antaranya berada di Jalan Cendana, Veteran, Batikan, Tritunggal, Jogokaryan, Pandeyan, Sosrowijayan, Wahid Hasyim, HOS Cokroaminoto, Kolonel Sugiyono, dan Jalan Gayam. Dua di antaranya sudah ditutup yaitu di Jalan Cendana dan Jogokaryan.

"Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah melakukan prosedur penutupan minimarket waralaba tidak berizin, tinggal melakukan tindakan tegas saja," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, izin gangguan memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang jika usaha tersebut tetap akan beroperasi.

"Jika izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang, maka minimarket waralaba itu masuk kategori tidak berizin. Kami pun sebenarnya sudah memberikan peringatan tiga bulan sebelum izin habis, agar pemilik usaha memperpanjang izin," katanya.

Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi minimarket waralaba untuk memperoleh izin gangguan di antaranya berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional. Minimarket dengan jarak kurang dadi 400 meter masih diperbolehkan memperpanjang izin satu kali.

"Misalnya saja minimarket di dekat Pasar Lempuyangan yang beroperasi sejak 2011 sehingga bisa memperpanjang izin gangguan satu kali hingga 2021. "Jika masih ingin beroperasi, maka mereka harus memindahkan usahanya pada 2021," katanya.

Jika tidak mengantongi izin gangguan, maka pengelola bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024