Terdakwa penganiayaan pelajar Yogyakarta divonis lima tahun

id penganiayaan pelajar

Terdakwa penganiayaan pelajar Yogyakarta divonis lima tahun

Ilustrasi demo anti kekerasan pelajar di Yogyakarta (Foto ANTARA)

Bantul (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada terdakwa penganiayaan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta yang berujung pada korban meninggal.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Zaenal Arifin usai sidang dengan agenda putusan di PN Bantul, Jumat, mengatakan ada 10 terdakwa pelaku penganiayaan yang dijatuhkan putusan penjara berbeda-beda mulai dari tiga sampai lima tahun.

"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan beda-beda sesuai dengan peran masing-masing, karena faktanya dalam kasus ini ada yang membacok sampai sebabkan mati, ada juga tindakan lain yang tidak seberat itu, makanya ada pembedaan," katanya.

Ia mengatakan, terdakwa Kev diputus lima tahun dari tuntutan enam tahun, Rob diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Am diputus lima tahun dari tuntutan enam tahun, Stev diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Dwi diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun.

Kemudian Mat diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun, Al diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Kalv diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun, Paul diputus empat tahun dari tuntutan lima tahun dan Dem diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun.

"Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda, namun dalam amar putusan majelis hakim tidak menjatuhi denda karena pertimbangan pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," katanya.

Sebab, kata dia, semua terdakwa penganiayaan tersebut masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Yogyakarta. Dan dalam UU itu menyatakan bahwa anak tidak boleh dijatuhi denda dan ketika ada ancaman denda diganti dengan pelatihan kerja.

"Kalau denda dalam tuntutan rata-rata sebesar Rp60 juta. Makanya dalam amar putusan poin ketiga masing-masing anak ditetapkan menjalani pelatihan kerja masing-masing selama tiga bulan," katanya.

Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim yang diketuai Subagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan selama proses persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan masing-masing lebih ringan satu tahun dari tuntutan.

"Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatan itu dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi, mereka juga berkeinginan melanjutkan pendidikan kembali dan masing-masing orang tua siap mendidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/12) rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta yang berjumlah 20 orang saat pulang dari wisata di Pantai Ngandong diserang sekelompok pemuda bercadar bersenjatakan pedang dan celurit di Jalan Siluk-Panggang Desa Selopamioro Bantul.

Salah satu dari rombongan yang diserang, Adnan Wirawan (16) meninggal akibat sejumlah luka senjata tajam, tidak lama kemudian polisi menangkap dan menetapkan 10 tersangka yang berasal dari salah satu SMA swasta di Yogyakarta.***2*** (KR-HRI)