Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak (WP) pilihan yang dinilai dapat menjadi teladan bagi WP lain untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan.
"Ada 25 WP yang memperoleh penghargaan. Ada hotel, restoran, tempat hiburan, reklame dan wajib pajak perorangan yang taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Kriteria yang digunakan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan penerima penghargaan, di antaranya adalah WP tersebut memberikan konstribusi terbesar dalam membayar pajak dan pembayaran pajak tidak melewati jatuh tempo.
Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan penghargaan kepada tujuh dari 10 jenis wajib pajak daerah karena pajak lain seperti pajak penerangan jalan umum hanya memiliki satu wajib pajak yaitu PT PLN, pajak sarang burung walet tidak memiliki konstribusi besar, sedangkan wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki fluktuasi yang tinggi.
Kadri mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta akan berupaya melakukan perbaikan pelayanan perpajakan sehingga WP semakin mudah dalam membayar pajak dan memperkuat basis data WP.
"Misalnya saja dengan terus menguatkan pembayaran pajak secara online atau `e-tax`," kata Kadri.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencoba memberikan layanan pembayaran pajak secara online sejak dua tahun lalu khusus untuk pajak hotel dan restoran. "Namun hasilnya belum optimal," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penguatan pembayaran pajak secara elektronik dengan mengusulkan pembuatan peraturan daerah pada 2017.
"Diharapkan, pembayaran pajak secara online bisa diimplementasikan pada 2018," katanya.
Meskipun demikian, DPDPK Kota Yogyakarta akan mencoba melakukan pembayaran pajak online secara bertahap pada 2017 dimulai dengan pembayaran BPHTB.
Ia menegaskan pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel adalah membangun rasa saling kepercayaan dengan mempertanggungjawabkan pajak yang sudah dibayarkan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib