Pilkada 2017 - Peraga kampanye di 10 lokasi ditertibkan

id peraga kampanye

Pilkada 2017 - Peraga kampanye di 10 lokasi ditertibkan

ilustrasi. (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Panitia Pengawas Pilkada setempat melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan di 10 lokasi.

"Ini adalah penertiban tahap pertama. Untuk sementara ini, baru dilakukan terhadap alat peraga kampanye di 10 lokasi," kata Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Divisi Pengawasan Iwan Ferdian di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah alat peraga yang sudah dipasang jauh-jauh hari oleh pendukung dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum masa kampanye dimulai. Sebagian besar berbentuk spanduk.

Alat peraga yang melanggar aturan tersebut di antaranya berada di Jalan Menteri Supeno, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Prof. Sardjito, Jalan Wolter Mongisidi, Jalan Letjen Suprapto dan di Kricak Tegalrejo.

Panwas Pilkada Kota Yogyakarta menilai, alat peraga kampanye itu melanggar aturan karena desain yang ditampilkan tidak sesuai dengan aturan dan kalimat dukungan yang dianggap bernada terlalu keras.

Iwan memastikan, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada tim pemenangan dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum melakukan penertiban.

"Kami pun sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta dilanjutkan ke Dinas Ketertiban. Karena tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak yang memasang peraga, maka penertiban harus dilakukan," katanya.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016.

Selain alat peraga kampanye di 10 lokasi tersebut, masih ada temuan alat peraga kampanye yang juga dinilai melanggar aturan. "Dimungkinkan masih ada di 18 titik. Ini alat peraga yang baru dipasang oleh pendukung paslon," katanya.

Sementara itu, alat peraga kampanye hasil penertiban akan disimpan oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan bisa diambil oleh pihak yang memasang. "Meskipun demikian, di dalam peraturan wali kota tidak disebutkan mekanisme pengambilannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, melakukan penertiban berdasarkan surat rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta.

"Apakah bisa diambil atau tidak, tidak diatur di dalam peraturan wali kota," kata Bayu. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024