30 kendaraan dinas bekas Pemkab Bantul dilelang

id 30 kendaraan dinas bekas Pemkab Bantul dilelang

30 kendaraan dinas bekas Pemkab Bantul dilelang

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melelang sebbanyak 30 kendaraan dinas bekas operasional pejabat eselon di lingkungan pemerintah setempat kepada masyarakat umum.

"Yang dilelang ada 30 kendaraan bermotor meliputi dua kendaraan roda enam (bus), enam kendaraan roda empat, delapan kendaraan roda tiga dan 14 kendaraan roda dua," kata Kepala Bidang Aset DKKAD Bantul Sri Suprihartini di sela lelang kendaraan di Bantul, Selasa.

Menurut dia, total nilai aset semua kendaraan sesuai dengan limit harga atau harga terendah yang ditawarkan kepada pelelang mencapai Rp71,8 juta. Meski demikian, untuk nilai perolehan hasil lelang tergantung dari penawaran tertinggi dari atas harga limit tersebut.

"Perolehan nilai tergantung hasil dari penawaran tertinggi, tetapi yang penting harga limit tersebut terlampaui itu targetnya," katanya.

Ia mengatakan sistem lelang kendaraan bermotor bekas pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana sebelumnya pemasukan penawaran dibuka pada waktu pendaftaran dengan disertakan uang jaminan hingga sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Akan tetapi, kata dia, pada lelang kali ini pemasukan penawaran dilaksanakan pada saat proses lelang berlangsung setelah peminat lelang diberi kesempatan melihat dan mengecek kondisi kendaraan bekas yang dilelang tersebut beberapa hari sebelumnya.

"Kali ini dari pejabat lelang menentukan kalau mau memasukkan penawaran pada saat lelang dilaksanakan supaya lebih fair. Teknisnya (kotak sebagai tanda kendaraan tertentu) ditunjukkan dulu dalam keadaan kosong, setelah dibuka baru dipersilakan masukkan penawaran," katanya.

Sri Suprihartini mengatakan, aset pemerintah daerah yang dilelang dengan sistem tersebut merupakan barang milik negara yang berupa non-tanah dan bangunan, dan kendaraan dinas itu harus memenuhi persyaratan teknis, persyaratan ekonomis dan persyaratan hukum.

"Persyaratan teknis misalnya kendaraan rusak sudah tidak bisa digunakan lagi, kemudian ekonomis itu menurut perhitungan lebih menguntungkan dijual, karena kalau tidak dijual biaya pemeliharaan tinggi. Kemudian tidak sedang dalam permasalahan hukum," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun setelah proses lelang selesai, semua kendaraan dinas tersebut terjual dengan total nilai sebesar Rp89 juta."Hasil lelang semua masuk ke kas daerah," katanya.

(T.KR-HRI)