Yogyakarta siapkan perwal peraga kampanye

id peraga kampanye

Yogyakarta siapkan perwal peraga kampanye

Ilustrasi peraga kampanye (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - KPU Kota Yogyakarta bersama pemerintah daerah setempat sedang menggodok aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang akan dijadikan acuan pemasangan selama masa kampanye Pilkada 2017.

"Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara dan tempat pemasangan alat peraga kampanye, termasuk mekanisme penertiban jika ada pelanggaran," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Aturan yang dibahas di antaranya adalah tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas umum dan pohon termasuk beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Margo Utomo hingga Jalan Margo Mulyo.

Meskipun demikian, lanjut Wawan, masih ada beberapa hal yang belum disepakati bersama, khususnya mengenai mekanisme penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

"Belum ada titik temu untuk hal ini sehingga perlu dikomunikasikan lagi. Namun, kami menargetkan agar aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini bisa diselesaikan sebelum 28 Oktober," katanya.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, KPU Kota Yogyakarta akan memberikan fasilitasi berupa pemasangan alat peraga kampanye seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan setiap pasangan calon bisa menambah jumlah alat peraga maksimal 150 persen dari jumlah maksimal alat peraga yang difasilitasi KPU.

Alat peraga kampanye yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah maksimal lima untuk setiap pasangan calon.

Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan dan spanduk maksimal dua untuk tiap pasangan calon di tiap kelurahan.

"Khusus untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait," katanya.

Selain pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kota Yogyakarta tengah menyusun rancangan mengenai jumlah maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap pasangan calon kepala daerah.

"Rancangannya sudah ada, tinggal kami sampaikan ke tiap pasangan calon kepala daerah," katanya yang masih memilih merahasiakan nilai maksimal dana kampanye yang bisa digunakan.

Pada Senin (24/10), KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2017 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada Selasa (25/10) dan pelaksanaan kampanye diawali pada Jumat (28/10).

Di Kota Yogyakarta, terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar yaitu Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli. ***2***

(E013)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024