Satpol PP : Alfamart lecehkan Perda Sleman

id toko modern

Satpol PP : Alfamart lecehkan Perda Sleman

Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman menutup paksa toko modern Alfamart Ampel Gading di Ringroad Utara karena tidak berizin. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai manajemen toko modern Alfamart telah melecehkan aturan hukum di daerah ini karena nekat membuka kembali tokonya setelah disegel karena menyalahi aturan.

"Kemarin (Rabu 19/10)) ada tiga toko Alfamart di wilayan Kecamatan Depok yang kami tutup karena tidak berizin. Namun setelah kami pergi ternyata tiga toko tersebut kembali buka," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais, di Sleman, Kamis.

Menurut dia, apa yang dilakukan manajemen toko Alfamart ini telah melecehkan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang jelas telah memiliki kekuatan hukum.

"Kami menyesalkan aksi ini, kami merasa tidak dianggap karena anjuran dan aturan tidak dipatuhi. Bahkan segel yang ditempelkan di Alfamart Ampel Gading Ringroad Utara dicopot oleh karyawan," katanya.

Menurut dia, jika mencopot bisa dikenakan Pasal 232 KUHP. Aparat kepolisian bisa langsung memproses karena sifatnya bukan delik aduan.

"Tapi jika diminta membuat laporan, saya dan tim akan membuatnya," katanya.

Dalam pemantauan hari ini Satpol PP dan jajaran kepolisian harus menggelar razia kembali. Dalam razia ini, jejaring toko Alfamart terlihat menutup toko mereka. Namun setelah ditunggu, akhirnya karyawan yang bersembunyi didalam toko keluar.

"Beberapa bukti telah dikumpulkan dengan adanya pelanggaran ini. Salah satunya adalah struk penjualan yang menunjukan waktu transaksi," katanya.

Rusdi mengatakan struk-struk yang dikumpulkan ini menunjukan waktu transaksi Rabu (19/10) siang, Rabu (19/10) malam bahkan adapula transaksi Kamis pagi.

"Struk penjualan inu sudah bukti jelas, karena nama karyawan, jam transaksi tercantum dalam struk," katanya.

Ia mengatakan, setelah dicek ulang ternyata ijin HO Alfarmart Ampel Gading Jalan Lingkar Utara, Condongcatur sudah mati sejak 2015.

"Ini juga bisa kena sanksi karena melakukan pelanggaran. Seharusnya mencontoh toko jejaring competitor yang tetap menurut untuk tidak buka," katanya.

Razia ini, kata dia, dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Sleman.

"Kami menyambut positif peran warga untuk melaporkan. Tujuannya agar ketegasan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern bisa ditegakan. Kami merasa seperti dipermainkan kalau seperti ini. Akan kami cari dan panggil manajemen yang menyruh untuk tetap buka. Kami serahkan prosesnya ke rekan kepolisian," katanya.

Karyawan penjaga mengaku tidak bisa berbuat banyak. Bahkan mereka tahu bahwa toko mereka melanggar perda. Hanya saja pihak manajemen memaksa agar toko jejaring tetap buka dan beroperasi.

Karyawan Alfamart Ampel Gading, Novita, mengakui ada perintah dari manajemen. Dirinya menerima telepon agar toko tetap beroperasi. Bahkan toko ini tetap buka dan tutup kembali pada Kamis paginya (20/10).

"Tutup jam 10an, kami hanya mengikuti instruksi saja. Kalau kantor manajemennya ada di Delanggu Klaten, Jateng," ujarnya.

Purwanto, penjaga Alfamart Nologaten juga menuturkan hal yang sama. Dirinya ditelepon oleh Koordinator Wilayah Alfamart Yogyakarta-Klaten, Rinto, untuk tetap beroperasi. Dengan adanya penyegelan ini, dirinya tidak bisa berbuat banyak.

"Beliau (Rinto) menginstruksikan untuk tetap beroperasi. Wewenang pak Rinto sebagai korwil Yogyakarta-Klaten membawahi 12 toko," katanya.

Pantauan di lokasi, meskipun pada Kamis siang Toko Alfamart Ampel Gading telah disegel lagi, namun ternyata pada pukul 15.30 WIB toko berjejaring nasional ini kembali buka dan melayani pembeli. Sehingga untuk kedua kalinya toko ini melepas segel Satpol PP Sleman dan mengoperasikan toko lagi.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024