PIKI minta pemerintah perhatikan nasib guru swasta

id Gaji guru

PIKI minta pemerintah perhatikan nasib guru swasta

Ilustrasi pelajaran matematika (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah Provinsi DIY memerhatikan nasib guru-guru sekolah swasta di seluruh DIY, utamanya dalam mendukung penghasilan guru yang jauh di bawah upah minimum regional (UMR).

"PIKI melihat masalah gaji guru swasta yang dibawah UMR. Karena itu, PIKI meminta Pemerintah Provinsi DIY berlaku adil agar guru-guru swasta itu juga diperhatikan, terutama bagi guru-guru yang bergaji di bawah UMR," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKI DIY Bambang Praswanto saat ditemui di Yogyakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, alasan permintaan tersebut didasarkan pada jasa pelayanan yang telah diberikan oleh para guru sekolah swasta selama ini.

Menurut dia, para guru sekolah swasta telah berkontribusi besar bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) DIY, sama seperti tugas tanggung jawab yang telah dilakukan guru-guru yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, guru-guru PNS mendapatkan perhatian penuh pemerintah dalam hal pemberian gaji yang memadai.

Sementara, katanya, guru-guru sekolah swasta yang tidak menjadi PNS, hanya mendapatkan gaji sekadarnya dari pihak yayasan.

"Kami secara khusus menyoroti guru-guru sekolah swasta yang digaji dengan nominal dibawah UMR, sehingga perlu diperlakukan secara adil bahwa guru-guru swasta pun layak diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi DIY setiap bulannya," terang Bambang.

Ia menyebutkan, tarif UMR di setiap kabupaten/kota se-DIY pada tahun 2016.
Pertama, upah minimum Kota (UMK) Yogyakarta sebesar Rp1.452.400 atau naik Rp149.900 dari tahun 2015.

Kedua, UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp1.338.000, naik Rp138.000 dari tahun sebelumnya.

Ketiga, UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp1.297.700, naik Rp133.900.
Keempat, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.268.870, naik Rp130.870.
Kelima, UMK Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp1.235.700, naik Rp127.451.
Meski demikian, kata Bambang, pemberian bantuan bagi guru-guru swasta tersebut juga harus mencakup beberapa syarat utama.

"Di antaranya adalah, bantuan diberikan kepada guru swasta yang sekolahnya telah menjalankan fungsi pembelajaran minimal 20 tahun. Dan syarat berikutnya adalah, para lulusan sekolah itu sudah diterima oleh pasar tenaga kerja di DIY. Sehingga terbukti bahwa sekolah dan gurunya telah berkarya bagi DIY," ungkap dia.

(KR-RHN)