Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memonitoring pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang tengah dikerjakan petugas pemutakhiran daftar pemilih di setiap kecamatan.
"Supervisi yang dimulai pertengahan September sampai awal Oktober 2016 dengan mendatangi rumah warga secara acak," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan berdasarkan hasil monitoring yang dirinya lakukan di Kecamatan Temon dan Wates pada 19 dan 20 September 2016 menunjukkan ada petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) yang sudah jalan mendatangi rumah warga, tapi ada yang belum.
"Yang sudah jalan biasanya PPDP-nya bukan pamong, kalau pamong (misal Dukuh), banyak yang belum, karena dengan alasan banyak pekerjaan," ungkap Mulatsih.
Selanjutnya, hasil monitoring dan supervisi yang dilalukan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo di Kecamatan Kalibawang dan Samigaluh juga menunjukkan hal yang sama. Yakni sebagaian PPDP sudah jalan, tapi ada yang belum, dan mereka sepertinya akan mengambil di batas akhir coklit.
"Kami sudah instruksikan ke PPS dan PPK agar terus mendampingi PPDP untuk tidak mengambil di waktu akhir ketika coklit, karena bisa mengakibatkan hasilnya kurang maksimal," jelas Panggih.
Demikian juga monitoring dan supervisi yang dilakukan Marwanto di Kecamatan Lendah dan Galur. Di beberapa dusun PPDP sudah jalan. Bahkan seluruh PPDP di Desa Gulurejo akan berkumpul Selasa malam (27/9) untuk menyerahkan hasil coklit.
Namun dibeberapa rumah di Dusun Ngipik stiker coklit belum terpasang. "Kami akan terus lakukan pantauan terutama bagi wilayah yang PPDP belum jalan atau belum selesai melakukan coklit," Marwanto.
Ia mengatakan pada tahapan coklit ini, pihaknya menerjunkan 937 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Mereka akan melakukan coklit data pemilih Kulon Progo sebanyak 366.499 pemilih," kata Marwanto.
Ia mengatakan pada tahapan coklit ini, PPDP akan mencocokan daftar pemilih mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan, tempat tinggal lahir, jenis kelamin, umur, status, alamat hingga disabilitas bila yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
"PPDP akan datang dari rumah ke rumah warta dan akan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa keluarga tersebut telah dicocokan dan diteliti daftar pemilihnya," kata dia.
Dia mengatakan saat melaksanakan coklit, petugas juga sekaligus mensosialisasikan kepada warga tentang penyelenggaraan Pilkada Kulon Progo, yakni 15 Februari 2017. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, kemudian diminta untuk menggunakan hak pilihnya.
"PPDP diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara cermat. Hal tersebut diperlakukan untuk melindungi hak pilih dan menjadi dasar menyediakan surat suara pada pemungutan suara pilkada," kata dia.
KR-STR
Berita Lainnya
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada
Jumat, 22 Maret 2024 18:22 Wib
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
KPU Bantul menyiapkan anggaran Rp38,6 miliar untuk Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:57 Wib
KPU Kulon Progo umumkan pendaftaran jalur perorangan Pilkada dimulai 5 Mei
Rabu, 20 Maret 2024 22:24 Wib
KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:49 Wib