Penarikan sekdes PNS terhambat payung hukum

id sekretaris desa

Penarikan sekdes PNS terhambat payung hukum

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa) (istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Rencana penarikan sekretaris desa berstatus pengawai negeri sipil di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini belum dapat dilaksanakan karena terhambat payung hukum.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Mardiyana, Jumat, mengatakan pihaknya belum mengetahui bagaimana skema penarikan para sekdes tersebut.

"Rancangan peraturan daerah (raperda) desa saat ini masih dibahas legislatif di DPRD. Mekanisme pemberhentiannya kami juga belum tahu, menunggu perdanya diterbitkan," katanya.

Menurut dia, terkait adanya sekdes yang menginginkan tetap dipertahankan di desa dan ada juga ingin mematuhi peraturan tersebut dan dipindah ke lingkungan Pemkab Sleman pihaknya belum dapat memutuskan saat inu.

"Itu relatif ya, menurut penilaian masing-masing pribadi. Tapi tentu nanti pelaksanaannya harus merujuk ke peraturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan kewenangan pembinaan sekdes berstatus PNS tersebut juga tidak lagi di bawah Bagian Pemerintahan Desa melainkan di tangan Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami hanya akan mengurusi perangkat murni di desa yang tidak tergolong PNS, semisal kepala bagian," katanya.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Desa, jabatan sekdes tidak lagi dipegang pegawai negeri sipil (PNS) melainkan diduduki sekdes yang diangkat kepala desa.

Dalam PP tersebut sekdes berstatus PNS harus ditarik dari posisinya sekarang ke lingkungan pemerintah kabupaten.

Ada pun dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati dan lainnya berupa PNS dari lingkungan pemkab.

Menyikapi hal ini sebagian pemerintah desa justru ingin mempertahankan sekretaris desanya saat ini karena keberadaan mereka sudah cukup strategis menangani berbagai urusan selama ini.

"Kalau boleh usul, kami ingin sekdes dipertahankan di desa karena merupakan penggerak administrasi di wilayah kami. Lagi pula sekdes kami sebelumnya memang sudah menjabat," kata Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan Heri Suprapto.

Ia mengatakan, jika perlu, ketika dihadapkan pada ketentuan dalam PP, pihaknya akan meminta sekdes bersangkutan untuk bertahan di desa.

LHarus kami tanyakan ke sekdesnya, apa dia mau bertahan atau ikut pindah," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024