Pemkot Yogyakarta diminta hati-hati serahkan aset

id Pemkot Yogyakarta diminta hati-hati serahkan aset

Pemkot Yogyakarta diminta hati-hati serahkan aset

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mengingatkan pemerintah setempat bersikap hati-hati dalam proses penyerahan aset ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tetap berdasarkan persetujuan dewan karena nilai aset yang akan diserahkan cukup besar.

"Penyerahan aset ke Pemerintah DIY tetap harus melalui persetujuan dewan. Jika tidak, maka kami khawatir proses tersebut cacat hukum," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, DPRD Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pembahasan penyerahan aset ke Pemerintah DIY sehingga rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyerahkan aset pada Selasa (27/9) belum bisa dilakukan.

Ali mengingatkan, penyerahan aset dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus dilakukan dengan persetujuan dewan. "Sampai saat ini, kami masih mencermati nilai dan tahapan penyerahan aset dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemerintah DIY. Harapannya, akhir bulan ini sudah ada persetujuan," katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, nilai aset yang akan diserahkan ke Pemerintah DIY sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencapai Rp266 miliar.

Aset yang diserahkan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu aset tanah senolai Rp57,7 miliar, peralatan dan mesin Rp68,4 miliar, gedung dan bangunan Rp131,9 miliar, jaringan Rp270,3 juta serta konstruksi dalam tahap pengerjaan Rp7,3 miliar.

Sebagian besar aset yang akan diserahkan adalah SMA/SMK yang terdiri dari 11 SMA negeri dan tujuh SMK negeri serta Panti Karya.

Pemerintah dan lembaga legislatif memiliki waktu hingga 2 Oktober untuk menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan penyerahan aset ke Pemerintah DIY.

"Dimungkinkan ada perubahan tenggat waktu tergantung kesiapan teknis dan kesiapan daerah yang akan menerima pelimpahan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko.

Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga memastikan bahwa pemeirntah daerah akan meminta persetujuan dewan sebelum melakukan penyerahan aset secara resmi.

"Kami akan tetap meminta persetujuan dewan. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada persetujuan yang diberikan, maka kami akan mencari solusinya," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024