Dewan minta organisasi perangkat daerah lebih efektif

id Organisasi perangkat daerah

Dewan minta organisasi perangkat daerah lebih efektif

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kalangan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Organisasi Perangkat Daerah baru yang dibentuk eksekutif lebih efisien dan efektif melalui perampingan struktur serta penempatan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

"Untuk mewujudkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Opda) sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas," kata juru bicara panitia khusus (Pansus) pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kulon Progo Edi Priyono di Kulon Progo, Rabu.

Selain itu, lanjut Priyo, dewan mengharapkan ada langkah-langkah konkret dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap bidang dan urusan.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, semangat yang harus dibangun dan menjadi latar belakang dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Baik dalam hal perizinan, pelayanan administrasi maupun kebutuhan publik lainnya," katanya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Muridna mengatakan pada tataran teknis hasil yang diharapkan dari penyusunan OPD baru adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

Selain itu, kata dia, mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemerintah daerah serta menyempurnakan deferensiasi organisasi agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penataan organisasi pemerintah daerah yang baik akan berujung pada struktur APBD yang efisien. Dalam hal ini belanja publik lebih besar dari belanja pegawai dengan perbandingan 60 persen dan 40 persen," kata Muridna.

Sedangkan bupati dalam pendapat akhirnya menyatakan, pemda mengusulkan besaran perangkat daerah berbasis urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan. Bukan semata-mata jumlah sehingga selain mempertimbangkan semua urusan pemerintah daerah juga memperetimbangkan kemampuan pimpinan perangkat daerah, rentang kendali dan sinergi dengan kementerian teknis/lembaga pada pemerintah pusat.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Pansus dan eksekutif telah disetujui perangkat daerah Pemkab Kulonprogo terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas daerah, badan daerah dan kecamatan.

Semula, Pemkab mengusulkan jumlah dinas daerah sebanyak 21 dinas. Namun kemudian disepakati berkurang menjadi 19 dinas, dengan menggabungkan dua dinas pada dinas yang lain.

(U.KR-STR)