Rencana mengubah Taman Pintar menjadi BUMD dibatalkan

id Taman Pintar

Rencana mengubah Taman Pintar menjadi BUMD dibatalkan

Pengunjung memadati Taman Pintar Yogyakarta (Foto ANTARA/Heribertus Suciadi)

Jogja (Antara) - Rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengubah status Taman Pintar dari Badan Layanan Umum Daerah menjadi Badan Usaha Milik Daerah dibatalkan karena terkendala waktu.

"Waktu yang disediakan untuk mengubah status kelembagaan sangat mepet. Oleh karena itu, kami tidak meneruskan rencana itu pada tahun ini," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Selasa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengubah status Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena perubahan kelembagaan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sudah harus bisa ditetapkan maksimal akhir September.

Kris mengatakan, jika waktu yang diberikan cukup panjang maksimal hingga Desember, maka perubahan kelembagaan untuk Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar akan bisa dilakukan.

Menurut dia, Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar layak diubah menjadi BUMD agar bisa menjalankan fungsinya dengan lebih optimal. "Bicara mengenai BUMD, bukan hanya untuk mencari keuntungan semata tetapi ada juga fungsi sosial yang dimiliki. Saya rasa, kedua lembaga tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai BUMD," katanya.

Namun, karena rencana tersebut tidak bisa direalisaiskan, maka kedua lembaga tersebut kemudian diatur dalam urusan pariwisata untuk Taman Pintar dan urusan perdagangan untuk Dinas Pengelolaan Pasar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi mengatakan, tidak perlu melakukan perubahan kelembagaan Taman Pintar dari Badan Layanan Umum Daerah ke BUMD karena dikhawatirkan menuai banyak masalah baru.

Menurut dia, Taman Pintar dengan status sebagai BLUD sudah cukup mampu membuat tempat wisata dan edukasi tersebut mandiri. "Biaya operasional juga tidak membengkak karena gaji pegawai masih dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024