Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, Sleman, dan mengamankan narapidana berinisial RD.
"Tersangka RD merupakan pengendali peredaran narkoba. Ia sudah berbulan-bulan jadi target operasi dan kami awasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Soetarmono, di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Soetarmono, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD dari dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman itu melibatkan tersangka LADP yang bertugas sebagai perantara dari luar lapas.
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD itu terungkap pada Senin (15/8).
Rencananya kaki tangan RD, LADP akan mengirimkan sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram dan ekstasi berlogo apel 10 butir kepada pemesan di dalam Lapas Pakem.
Pengiriman sabu-sabu itu akan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkoba itu ke dalam plastisin atau malam, dan dibungkus plastik hitam untuk selanjutnya dilempar ke dalam lapas melalui RS Grasia yang bersebelahan dengan Lapas Pakem.
Namun tindak-tanduk LADP diketahui petugas BNNP yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba dengan cara "lempar bola" itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, LADP terbukti membawa paket narkotika yang diakuinya berasal dari tersangka lainnya ESG yang ada di Klaten. Ia juga mengaku diperintahkan oleh RD.
Atas pengakuan LADP, selanjutnya petugas BNNP DIY juga menangkap tersangka ESG yang juga anak buah RD. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah.
Di rumah ESG petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 22 gram, ganja kering 9,64 gram, serta 238 butir ekstasi.
Menurut Soetarmono, sesuai hasil interogasi, selama di dalam lapas, RD mengaku telah melakukan cara transaksi narkotika serupa dua kali. Saat menggeledah sel tahanan RD, petugas menemukan telepon genggam serta alat pengisap sabu-sabu.
"Kami juga akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan sipir dalam kasus yang dilakukan RD," kata dia pula.
Atas perbuatannya, RD disangka melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***2***
Budisantoso Budiman
(T.L007/B/B014/B014) 19-08-2016 19:10:11
Berita Lainnya
Babah dikucuri uang Rp10 miliar gembong narkoba Fredy Pratama
Jumat, 19 April 2024 20:38 Wib
Selundupkan narkoba, Bareskrim bekuk dua pegawai maskapai penerbangan swasta
Rabu, 17 April 2024 15:01 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Pabrik ekstasi jaringan gembong narkotika, Fredy Pratama di Sunter Jakarta digerebek
Jumat, 5 April 2024 18:58 Wib
BNN-YARFI mengedukasi masyarakat Indonesia bahaya narkoba
Kamis, 4 April 2024 4:32 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib
Polres Bantul mengamankan 39 tersangka kasus narkoba selama Januari-Maret
Senin, 1 April 2024 16:08 Wib