Disdikpora : pelajar menikah dini boleh lanjutkan sekolah

id nikah dini

Disdikpora : pelajar menikah dini boleh lanjutkan sekolah

Ilustrasi nikah dini (Foto blogammar.com)

Sleman (Antara) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pelajar yang terpaksa melakukan pernikahan dini dengan dispensasi bisa melanjutkan sekolah namun di sekolah nonformal.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Sleman Arif Haryono, Kamis, mengatakan sesuai dengan tata tertib sekolah, siswa yang bersekolah di sekolah formal wajib menyandang status belum menikah.

"Bila ada siswa yang mendapatkan dispensasi untuk menikah, jelas melanggar tata tertib sekolah," kata Arif Haryono.

Ia mengatakan, bukan berarti dinas melarang anak yang mendapatkan pendidikan, mereka tetap bisa mengakses pendidikan melalui kejar paket yang diselenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Di sekolah nonformal, mereka dapat mengatur jadwal belajar. Apalagi, kegiatan belajar di PKBM tidak seperti di sekolah formal yang waktunya padat. Biasanya, seminggu ada tiga kali pertemuan kelompok belajar," katanya.

Menurut dia, di pendidikan nonformal ini mereka juga tetap mendapat ijazah kesetaraan. Ijazah tersebut tetap akan dapat digunakan di masyarakat.

"Anak-anak yang sudah menikah karena hamil, memiliki dilema tersendiri di sekolah. Belajar murid menjadi tidak fokus karena harus memikirkan kehamilan dan juga suami. Belum lagi, bila ada murid yang sudah melahirkan, perhatian akan lebih fokus ke anak ketimbang belajar," katanya.

Arief mengatakan, situasi di lapangan, banyak sekolah yang tidak melaporkan persoalan murid-murid yang sudah menikah. Hal itu bukan karena alasan, sebab orang tua sendiri merasa malu melaporkan kejadian tersebut kepihak sekolah, sehingga terkadang anak mengundurkan diri dari sekolah tanpa alasan yang jelas.

"Kami cukup prihatin akan maraknya dispensasi nikah yang terjadi di kalangan pelajar. Padahal, upaya pencegahan pernikahan terlalu dini sudah dilakukan melalui pendidikan karakter, agama, serta imbauan akan bahaya pergaulan bebas," katanya.

Ketua PKBM Sekar Melati, Sleman Sunaryo mengatakan pelaku dispensasi nikah memang lebih memilih belajar di PKBM. Namun, angkanya tidak terlalu besar.

"Tahun ini hanya ada dua siswi yang belajar di PKBM dan semuanya sudah melahirkan," katanya.

Di PKBM Sekar Melati sendiri membuka kejar paket B dan kejar paket C dengan jumlah siswa mencapai 60 orang.

"Dari jumlah itu, sebagan besar berasal dari siswa drop out (DO) sekolah formal," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024