Pemkab Gunung Kidul diharapkan laksanakan UU Disabilitas

id Disabilitas

Pemkab Gunung Kidul diharapkan laksanakan UU Disabilitas

siswa SMA Luar Biasa penyandang disabilitas (foto Antara)

Gunung Kidul, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan membuka kesempatan kerja lebih luas bagi kaum difabel.

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kabupaten Gunung Kidul (FKDG) Risma wira Brata di Gunung Kidul, Minggu, mengungkapkan dari data, penyandang disabilitas di Gunung Kidul berjumlah 8.881 orang, baru 30 persen mendapatkan akses pekerjaan, sebagian besar bekerja di bidang wiraswasta.

"Hanya sedikit yang bisa bekerja di sektor formal seperti di kantor dan sebagainya," kata Risma.

Menurut dia, pekerjaan yang didapatkan melalui pendampingan lembaga swadaya masyarakat. Untuk pendampingan dari pemerintah masih belum ada. Untuk itu, dengan adanya raperda perlindungan dan pemenuhan hak kaum difabel ini, diharapkan bisa meningkatkan peran pemkab untuk menggandeng para disabilitas.

"Harapannya tidak ada lagi diskriminasi. Selama ini bailk swasta dan pemkab belum pernah menerima karyawan difabel," katanya.

Risma mengatakan pihaknya akan terus mengawal jika nantinya raperda itu disahkan menjadi perda. Sehingga para penyandang disabilitas bisa mendapatkan pekerjaan.

"Dua persen tenaga kerja dari kaum difabel harus diperjuangkan dan dilaksanakan," kata dia.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul M. Dody Wijaya mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial (Kemsos) mengenai raperda yang dibahas. Pembuatan perda ini sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kami berusaha agar sesuai dengan peraturan di atasnya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengawal jalannya undang-undang dan implementasinya dilapangan. Jangan sampai penyandang disabilitas masih mendapatkan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

"Sebanyak dua persen rekruitmen pekerjaan harus diisi kaum difabel adalah amanat Undang-Undang. Jadi harus dikawal bersama," katanya.

(KR-STR)