Penertiban bangunan pantai selatan tunggu arahan Keraton

id Pantai Selatan

Penertiban bangunan pantai selatan tunggu arahan Keraton

garis batas untuk wisatawan yang terpasang di sepanjang Pantai Kukup, Gunung Kidul. (dok/Saratlinmas Wilayah II)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu arahan dari "Panitikismo", lembaga agraria Keraton Ngayogyakarto, untuk melakukan penertiban bangunan melanggar aturan di kawasan gumuk pasir pantai selatan.

"Kami kemarin sudah `sowan` (berkujung) ke sana (Keraton) dari Panitikismo mau dibuatkan surat istilahnya semacam MoU untuk pegangan kami, kami masih nunggu itu saja," kata Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Selasa.

Menurut dia, penertiban bangunan tidak berizin di lahan Sultan Ground (Tanah Sultan) kawasan gumuk pasir pantai selatan daerah ini memang sudah diwacanakan sejak lama oleh Pemda DIY, namun demikian, diakui belum ada pegangan aparat pemerintah daerah ini untuk melangkah.

Ia mengatakan rencana penertiban dan penataan kawasan pantai selatan itu juga mendapat tanggapan dari masyarakat setempat yang beragam, ada yang tidak mempermasalahkan namun ada yang kontra, sehingga butuh pendekatan.

"Walapun sudah ada perintah dari Gubernur, tetapi kenyataan di lapangan masih begitu, misalnya ini tanahnya siapa kira-kira gitulah. Namun tahun ini Insya Allah pasti, tetapi kami belum bisa pastikan kapannya, untuk MoU katanya mau secepatnya gitu," katanya.

Hermawan mengatakan, terkait rencana penertiban bangunan kawasan pantai selatan itu, Satpol PP Bantul juga sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan maupun masyarakat yang memanfaatkan lahan gumuk pasir, tinggal menunggu arahan yang dituangkan dalam MoU itu.

"Jadi MoU dari panitikismo itu nanti isinya yang secara umum memberikan amanah ke Pemda bahwa ada pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai aturan, kita (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk mengambil langkah," katanya.

Sementara itu, menurut dia, berdasarkan pendataan Satpol PP Bantul beberapa waktu lalu, di kawasan zona inti gumuk pasir wilayah Pantai Parangtritis hingga Depok terdapat sekitar 61 bangunan semi permanen yang berdiri, sehingga itu yang akan menjadi sasaran penertiban.

"Kalau masih ada yang kontra, kami akan melakukan pendekatan dan mengajak bicara secara baik-baik. Pemda juga tidak memberi ganti rugi ke mereka. Masak mau diganti, karena kan menempati tanahnya orang lain," katanya.

(KR-HRI)